Perubahan Peraturan Juknis BOS

Oleh Subagperlap 09 Agu 2017, 17:12:03 WIB Keuangan
Perubahan Peraturan Juknis BOS

Yth. Bapak/Ibu

  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

 

di Seluruh Nusantara

 

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

 

 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

 

Link Unduhan:

Salinan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017