Info Terkini
- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Mekanisme Pengaduan Masyarakat

Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Mekanisme pengaduan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
melibatkan beberapa Langkah yang terstruktur untuk memastikan bahwa pengaduan diterima,
diproses, dan diselesaikan dengan baik.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam mekanisme pengaduan masyarakat:
- Penerimaan Pengaduan: Pengaduan diterima melalui saluran resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan, Kementerian atau Ombudsman.
- Verifikasi dan Klarifikasi: Informasi mengenai kebenaran pengaduan dikumpulkan dan diperiksa untuk memastikan keabsahan.
- Tindak Lanjut Pengaduan: Pejabat yang terkait mendapatkan informasi dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan mereka.
- Penyelesaian dan Feedback: Pengaduan diselesaikan dan feedback diberikan kepada pengadu, dengan standar waktu penanganan yang ditetapkan.
Pengaduan masyarakat juga dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui berbagai saluran, seperti WA
Center, Instagram, atau SP4N-Lapor.












