Info Terkini
- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Suket Pengganti Ijazah

Surat Keterangan Pengganti Ijazah
1. PERSYARATAN
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah asal
- Photocopy Ijazah raport
- Photocopy Akte Kelahiran
- Photocopy Kartu NISN siswa yang bersangkutan
3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan berkas asli & fotocopy berkas kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan menerima dan memeriksa berkas kelengkapan untuk selanjutnya menyerahkan ke Bidang SD/SMP.
- Pelaksana seksi kurikulum dan GTK SD SMP menerima kelengkapan berkas dan mencetak draft Surat keterangan pengganti Ijazah.
- Kasi Kurikulum & GTK SD/SMP menerima, memeriksa dan memaraf Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Kabid Pembina SD/SMP menerima, memeriksa dan memaraf Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Sekretaris Dinas menerima, memeriksa dan memaraf Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Kepala Dinas menerima dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
- Petugas Pelayanan menerima Surat Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang sudah ditandatangani dan menyampaikan kepada pemohon dan selanjutnya di arsipkan.
4. WAKTU PELAYANAN
· 3 Hari kerja
· Sabtu & Minggu Libur
5. BIAYA/TARIF
- Tidak ada Biaya / Gratis
6. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Datang langsung ke Bagian Umum melalui PPID di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
- Call Center : 0812-1355-5753
- WhatsApp : 0812-1355-5753
- E-mail : disdik@bekasikota.go.id
- Twitter : @Disdik_bkskota
- Instagram : @disdik_bekasi_kota
- Facebook : disdikkotabekasi












