Suket Pengganti Ijazah

By ulfaNF 08 Sep 2021, 10:30:38 WIB , 2589 view

 

 

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

 

 

1. PERSYARATAN

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah asal
  • Photocopy Ijazah raport
  • Photocopy Akte Kelahiran
  • Photocopy Kartu NISN siswa yang bersangkutan

3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon mengajukan berkas asli & fotocopy berkas kepada petugas Pelayanan.
  • Petugas pelayanan menerima dan memeriksa berkas kelengkapan untuk selanjutnya menyerahkan ke Bidang SD/SMP.
  • Pelaksana seksi kurikulum dan GTK SD SMP menerima kelengkapan berkas dan mencetak draft Surat keterangan pengganti Ijazah.
  • Kasi Kurikulum & GTK SD/SMP menerima, memeriksa dan memaraf Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  • Kabid Pembina SD/SMP menerima, memeriksa dan memaraf Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  • Sekretaris Dinas menerima, memeriksa dan memaraf Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  • Kepala Dinas menerima dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  • Petugas Pelayanan menerima Surat Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang sudah ditandatangani dan menyampaikan kepada pemohon dan selanjutnya di arsipkan.

4.  WAKTU PELAYANAN

·        3 Hari kerja

·        Sabtu & Minggu Libur

5. BIAYA/TARIF 

  • Tidak ada Biaya / Gratis

6. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

 

  • Datang langsung ke Bagian Umum melalui PPID di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
  • Call Center : 0812-1355-5753
  • WhatsApp : 0812-1355-5753
  • E-mail : disdik@bekasikota.go.id
  • Twitter : @Disdik_bkskota
  • Instagram : @disdik_bekasi_kota
  • Facebook : disdikkotabekasi