SEJARAH PEMBENTUKAN

By Subagperlap 17 Okt 2017, 17:43:42 WIB , 7445 view

 

Sejarah pembentukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi diawali oleh Pembentukan Wilayah Pemerintah Kota Bekasi itu sendiri.

Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang terdapat di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Nama Bekasi berasal dari kata bagasasi yang artinya sama dengan candrabaga yang tertulis dalam Prasasti Tugu era Kerajaan Tarumanegara, yaitu nama sungai yang melewati kota ini. Kota ini merupakan bagian dari megapolitan Jabodetabek dan menjadi kota satelit dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Saat ini Kota Bekasi berkembang menjadi tempat tinggal kaum urban dan sentra industri. Kota Bekasi juga dijuluki sebagai Kota Patriot dan Kota Pejuang.

Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri, itulah sebutan Bekasi tempo dulu sebagai Ibukota Kerajaan Tarumanagara (358-669). Luas Kerajaan ini mencakup wilayah Bekasi, Sunda Kelapa, Depok, Cibinong, Bogor hingga ke wilayah Sungai Cimanuk di Indramayu. Menurut para ahli sejarah dan fisiologi, letak Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri sebagai Ibukota Tarumanagara adalah di wilayah Bekasi sekarang. Dayeuh Sundasembawa inilah daerah asal Maharaja Tarusbawa (669-723 M) pendiri Kerajaan Sunda dan seterusnya menurunkan Raja-Raja Sunda sampai generasi ke-40 yaitu Ratu Ragumulya (1567-1579 M) Raja Kerajaan Sunda (disebut pula Kerajaan Pajajaran) yang terakhir.

Wilayah Bekasi tercatat sebagai daerah yang banyak memberi informasi tentang keberadaan Tatar Sunda pada masa lampau. Diantaranya dengan ditemukannya empat prasasti yang dikenal dengan nama Prasasti Kebantenan. Keempat prasasti ini merupakan keputusan (piteket) dari Sri Baduga Maharaja (Prabu Siliwangi, Jayadewa 1482-1521 M) yang ditulis dalam lima lembar lempeng tembaga. Sejak abad ke 5 Masehi pada masa Kerajaan Tarumanagara abad kea 8 Kerajaan Galuh, dan Kerajaan Pajajaran pada abad ke 14, Bekasi menjadi wilayah kekuasaan karena merupakan salah satu daerah strategis, yakni sebagai penghubung antara pelabuhan Sunda Kelapa (Jakarta).

Ditandai dengan aksi unjuk rasa sekitar 40.000 rakyat Bekasi pada tanggal 17 Februari 1950 di Alun-alun Bekasi. Hadir pada acara tersebut Bapak Mu’min sebagai Residen Militer Daerah V. Inti dari unjuk rasa tersebut adalah penyampaian pernyataan sikap sebagai berikut :

"Rakyat bekasi mengajukan usul kepada Pemerintah Pusat agar Kabupaten Jatinegara diubah  menjadi Kabupaten Bekasi. Rakyat Bekasi tetap berdiri di belakang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1950 terbentuklah Kabupaten Bekasi, dengan wilayah terdiri dari 4 kewedanaan, 13 kecamatan (termasuk Kecamatan Cibarusah) dan 95 desa. Angka-angka tersebut secara simbolis diungkapkan dalam lambang Kabupaten Bekasi dengan motto "SWATANTRA WIBAWA MUKTI".

Pada tahun 1960 kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke kota Bekasi (jl. H Juanda). Kemudian pada tahun 1982, saat Bupati dijabat oleh Bapak H. Abdul Fatah Gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi kembali dipindahkan ke Jl. A. Yani No.1 Bekasi. Pasalnya perkembangan Kecamatan Bekasi menuntut dimekarkannya Kecamatan Bekasi menjadi Kota Administratif Bekasi yang terdiri atas 4 kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981, yaitu Kecamatan Bekasi Timur, bekasi Selatan, Bekasi Barat dan Bekasi Utara, yang seluruhnya menjadi 18 kelurahan dan 8 desa

Peresmian Kota Administratif Bekasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982, dengan walikota pertama dijabat oleh Bapak H. Soedjono (1982 – 1988). Tahun 1988 Walikota Bekasi dijabat oleh Bapak Drs. Andi Sukardi hingga tahun 1991 (1988 - 1991, kemudian diganti oleh Bapak Drs. H. Khailani AR hingga tahun (1991 – 1997)  

Pada Perkembangannya Kota Administratif Bekasi terus bergerak dengan cepat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dan roda perekonomian yang semakin bergairah. Sehingga status Kotif. Bekasi pun kembali di tingkatkan menjadi Kotamadya (sekarang "Kota") melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 Menjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi saat itu adalah Bapak Drs. H. Khailani AR, selama satu tahun (1997-1998).

Selanjutnya berdasarkan hasil pemilihan terhitung mulai tanggal 23 Pebruari 1998 Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi definitif dijabat oleh Bapak Drs. H Nonon Sonthanie (1998-2003). Setelah pemilihan umum berlangsung terpilihlah Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yaitu : Akhmad Zurfaih dan Moechtar Muhammad (perode 2003 - 2008).

Pasca Terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Kota Bekasi yang baru, pada tahun 2003 diterbitkan Peraturan-Peraturan Daerah terkait pembentukan Dinas-Dinas kepemerintahan salah satunya adalah Pembentukan Dinas Pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 24 Seri D) yang dikuatkan kembali dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03 Seri D) dengan susunan Organisasi Sebagai Berikut :

Susunan organisasi Dinas terdiri atas:

1. Kepala Dinas

2. Bagian Tata Usaha,

membawahkan :

a. Sub Bagian Umum;

b. Sub Bagian Kepegawaian;

c. Sub Bagian Keuangan.

3. Bidang Pendidikan Dasar,

membawahkan :

a. Seksi Kurikulum;

b. Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan;

c. Seksi Sarana dan Prasarana.

4. Bidang Pendidikan Menengah,

membawahkan :

a. Seksi Kurikulum;

b. Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan;

c. Seksi Sarana dan Prasarana.

5. Bidang Pendidikan Luar Sekolah,

membawahkan :

a. Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;

b. Seksi Pendidikan Masyarakat;

c. Seksi Sarana dan Prasarana.

6. Bidang Bina Program,

membawahkan :

a. Seksi Data;

b. Seksi Perencanaan Program;

c. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.

7. UPTD SMK,

membawahkan : Kepala Urusan Tata Usaha

8. UPTD SMA,

membawahkan : Kepala Urusan Tata Usaha

9. UPTD SMP,

membawahkan : Kepala Urusan Tata Usaha

10. UPTD Pembinaan Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD);

11. UPTD Pendidikan Informal dan Non Formal;

12. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);

13. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Kemudian pada tahun 2008 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi dicabut dan digantikan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 06 Seri D), Perda terbaru ini menyesuaikan dengan tata pemerintahan pada saat itu,

Berikut Struktur Organisasi Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi

1. Kepala Dinas,

 2. Sekretariat, membawahkan :

a. Sub Bagian Umum dan Perencanaan;

b. Sub Bagian Kepegawaian;

c. Sub Bagian Keuangan.

3. Bidang Pendidikan Dasar, membawahkan :

a. Seksi Kurikulum;

b. Seksi Kelembagaan;

c. Seksi Kesiswaan.

4. Bidang Pendidikan Menengah, membawahkan :

a. Seksi Kurikulum;

b. Seksi Kelembagaan;

c. Seksi Kesiswaan.

5. Bidang Pendidikan Non Formal, Informal dan Pendidikan Anak Usia Dini, membawahkan :

a. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;

b. Seksi Pendidikan Masyarakat;

c. Seksi Kursus dan Kelembagaan.

6. Bidang Bina Program, membawahkan :

a. Seksi Data dan Perencanaan Program;

b. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;

c. Seksi Pengawasan Sarana dan Prasarana.

7. UPTD.

8. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pada tahun 2017 terdapat sedikit perubahan kewenangan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengikuti intruksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Pengalihan Pengelolaan SMA dan SMK ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat yang terhitung mulai 1 Januari 2017. maka praktis saat ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi hanya melayani jenjang pendidikan PAUD/TK/Sejenis, SD, dan SMP.

Pada tahun 2019 terhitung sejak di sahkannya Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 122 Tahun 2019 pada tanggal 25 Nopember 2019, Dinas Pendidikan Kota Bekasi kembali melakukan perubahan struktur organisasinya menjadi sebagai berikut:

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat

  • Sub Bagian Umum
  • Sub Bagian Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan

3. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar

  • Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan SD
  • Seksi Peserta Didik SD
  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasana SD

4. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama

  • Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan SMP
  • Seksi Peserta Didik SMP
  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasana SMP

5. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

  • Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
  • Seksi Pendidikan Masyarakat

6. Bidang Perencanaan dan Program

  • Seksi Data, Perencanaan dan Program
  • Seksi Monitoring, evaluasi, dan Pelaporan
  • Seksi Pengembangan, Bantuan Pemerintah, dan Kerja Sama

7. Kelompok Jabatan Fungsional

Demikian Sejarah singkat Pembentukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi,

Sejarah pembentukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi diawali oleh Pembentukan Wilayah Pemerintah Kota Bekasi itu sendiri.

Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang terdapat di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Nama Bekasi berasal dari kata bagasasi yang artinya sama dengan candrabhaga yang tertulis dalam Prasasti Tugu era Kerajaan Tarumanegara, yaitu nama sungai yang melewati kota Bekasi ini. Kota ini merupakan bagian dari megapolitan Jabodetabek dan menjadi kota satelit dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Saat ini Kota Bekasi berkembang menjadi tempat tinggal kaum urban dan sentra industri. Bekasi juga dijuluki sebagai Kota Patriot dan Kota Pejuang.

Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri, itulah sebutan Bekasi tempo dulu sebagai Ibukota Kerajaan Tarumanagara (358-669). Luas Kerajaan ini mencakup wilayah Bekasi, Sunda Kelapa, Depok, Cibinong, Bogor hingga ke wilayah Sungai Cimanuk di Indramayu.

Menurut para ahli sejarah dan fisiologi, leatak Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri sebagai Ibukota Tarumanagara adalah di wilayah Bekasi sekarang. Dayeuh Sundasembawa inilah daerah asal Maharaja Tarusbawa (669-723 M) pendiri Kerajaan Sunda dan seterusnya menurunkan Raja-Raja Sunda sampai generasi ke-40 yaitu Ratu Ragumulya (1567-1579 M) Raja Kerajaan Sunda (disebut pula Kerajaan Pajajaran) yang terakhir.

Wilayah Bekasi tercatat sebagai daerah yang banyak memberi informasi tentang keberadaan Tatar Sunda pada masa lampau. Diantaranya dengan ditemukannya empat prasasti yang dikenal dengan nama Prasasti Kebantenan. Keempat prasasti ini merupakan keputusan (piteket) dari Sri Baduga Maharaja (Prabu Siliwangi, Jayadewa 1482-1521 M) yang ditulis dalam lima lembar lempeng tembaga. Sejak abad ke 5 Masehi pada masa Kerajaan Tarumanagara abad kea 8 Kerajaan Galuh, dan Kerajaan Pajajaran pada abad ke 14, Bekasi menjadi wilayah kekuasaan karena merupakan salah satu daerah strategis, yakni sebagai penghubung antara pelabuhan Sunda Kelapa (Jakarta).

Ditandai dengan aksi unjuk rasa sekitar 40.000 rakyat Bekasi pada tanggal 17 Februari 1950 di Alun-alun Bekasi. Hadir pada acara tersebut Bapak Mu’min sebagai Residen Militer Daerah V. Inti dari unjuk rasa tersebut adalah penyampaian pernyataan sikap sebagai berikut :

"Rakyat bekasi mengajukan usul kepada Pemerintah Pusat agar Kabupaten Jatinegara diubah menjadi Kabupaten Bekasi. Rakyat Bekasi tetap berdiri di belakang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1950 terbentuklah Kabupaten Bekasi, dengan wilayah terdiri dari 4 kewedanaan, 13 kecamatan (termasuk Kecamatan Cibarusah) dan 95 desa. Angka-angka tersebut secara simbolis diungkapkan dalam lambang Kabupaten Bekasi dengan motto "SWATANTRA WIBAWA MUKTI".

Pada tahun 1960 kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke kota Bekasi (Jl. H Juanda). Kemudian pada tahun 1982, saat Bupati dijabat oleh Bapak H. Abdul Fatah Gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi kembali dipindahkan ke Jl. A. Yani No.1 Bekasi. Pasalnya perkembangan Kecamatan Bekasi menuntut dimekarkannya Kecamatan Bekasi menjadi Kota Administratif Bekasi yang terdiri atas 4 kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981, yaitu Kecamatan Bekasi Timur, bekasi Selatan, Bekasi Barat dan Bekasi Utara, yang seluruhnya menjadi 18 kelurahan dan 8 desa

Peresmian Kota Administratif Bekasi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982, dengan walikota pertama dijabat oleh Bapak H. Soedjono (1982 – 1988). Tahun 1988 Walikota Bekasi dijabat oleh Bapak Drs. Andi Sukardi hingga tahun 1991 (1988 - 1991, kemudian diganti oleh Bapak Drs. H. Khailani AR hingga tahun (1991 – 1997)

Pada Perkembangannya Kota Administratif Bekasi terus bergerak dengan cepat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dan roda perekonomian yang semakin bergairah. Sehingga status Kotif. Bekasi pun kembali di tingkatkan menjadi Kotamadya (sekarang "Kota") melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 Menjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi saat itu adalah Bapak Drs. H. Khailani AR, selama satu tahun (1997-1998).

Selanjutnya berdasarkan hasil pemilihan terhitung mulai tanggal 23 Pebruari 1998 Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi definitif dijabat oleh Bapak Drs. H Nonon Sonthanie (1998-2003). Setelah pemilihan umum berlangsung terpilihlah Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yaitu : Akhmad Zurfaih dan Moechtar Muhammad (perode 2003 - 2008).

Pasca Terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Kota Bekasi yang baru, pada tahun 2003 diterbitkan Peraturan-Peraturan Daerah terkait pembentukan Dinas-Dinas kepemerintahan salah satunya adalah Pembentukan Dinas Pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 24 Seri D) yang dikuatkan kembali dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03 Seri D) dengan susunan Organisasi Sebagai Berikut :

Susunan organisasi Dinas terdiri atas:

1. Kepala Dinas

2. Bagian Tata Usaha,

membawahkan :

a. Sub Bagian Umum;

b. Sub Bagian Kepegawaian;

c. Sub Bagian Keuangan.

3. Bidang Pendidikan Dasar,

membawahkan :

a. Seksi Kurikulum;

b. Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan;

c. Seksi Sarana dan Prasarana.

4. Bidang Pendidikan Menengah,

membawahkan :

a. Seksi Kurikulum;

b. Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan;

c. Seksi Sarana dan Prasarana.

5. Bidang Pendidikan Luar Sekolah,

membawahkan :

a. Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;

b. Seksi Pendidikan Masyarakat;

c. Seksi Sarana dan Prasarana.

6. Bidang Bina Program,

membawahkan :

a. Seksi Data;

b. Seksi Perencanaan Program;

c. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.

7. UPTD SMK,

membawahkan : Kepala Urusan Tata Usaha

8. UPTD SMA,

membawahkan : Kepala Urusan Tata Usaha

9. UPTD SMP,

membawahkan : Kepala Urusan Tata Usaha

10. UPTD Pembinaan Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD);

11. UPTD Pendidikan Informal dan Non Formal;

12. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);

13. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Kemudian pada tahun 2008 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi dicabut dan digantikan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 06 Seri D), Perda terbaru ini menyesuaikan dengan tata pemerintahan pada saat itu,

Berikut Struktur Organisasi Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi

1. Kepala Dinas,

2. Sekretariat, membawahkan :

a. Sub Bagian Umum dan Perencanaan;

b. Sub Bagian Kepegawaian;

c. Sub Bagian Keuangan.

3. Bidang Pendidikan Dasar, membawahkan :

a. Seksi Kurikulum;

b. Seksi Kelembagaan;

c. Seksi Kesiswaan.

4. Bidang Pendidikan Menengah, membawahkan :

a. Seksi Kurikulum;

b. Seksi Kelembagaan;

c. Seksi Kesiswaan.

5. Bidang Pendidikan Non Formal, Informal dan Pendidikan Anak Usia Dini, membawahkan :

a. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;

b. Seksi Pendidikan Masyarakat;

c. Seksi Kursus dan Kelembagaan.

6. Bidang Bina Program, membawahkan :

a. Seksi Data dan Perencanaan Program;

b. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;

c. Seksi Pengawasan Sarana dan Prasarana.

7. UPTD.

8. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pada tahun 2017 terdapat sedikit perubahan kewenangan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengikuti intruksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Pengalihan Pengelolaan SMA dan SMK ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat yang terhitung mulai 1 Januari 2017. maka praktis saat ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi hanya melayani jenjang pendidikan PAUD/TK/Sejenis, SD, dan SMP.

Pada tahun 2019 terhitung sejak di sahkannya Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 122 Tahun 2019 pada tanggal 25 Nopember 2019, Dinas Pendidikan Kota Bekasi kembali melakukan perubahan struktur organisasinya menjadi sebagai berikut:

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat

  1. Sub Bagian Umum
  2. Sub Bagian Kepegawaian
  3. Sub Bagian Keuangan

3. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar

  1. Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan SD
  2. Seksi Peserta Didik SD
  3. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasana SD

4. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama

  1. Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan SMP
  2. Seksi Peserta Didik SMP
  3. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasana SMP

5. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

  1. Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  2. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
  3. Seksi Pendidikan Masyarakat

6. Bidang Perencanaan dan Program

  1. Seksi Data, Perencanaan dan Program
  2. Seksi Monitoring, evaluasi, dan Pelaporan
  3. Seksi Pengembangan, Bantuan Pemerintah, dan Kerja Sama

7. Kelompok Jabatan Fungsional

Demikian Sejarah singkat Pembentukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

"Dengan mempelajari sejarah, kita menjadi tahu apa artinya Perjuangan"

"Dengan mempelajari sejarah, kita menjadi tahu apa artinya Perjuangan"