Info Terkini
- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
PINDAH RAYON/MUTASI SISWA

PEMBUATAN SURAT PINDAH RAYON/MUTASI SISWA (SD/SMP)
1. DASAR HUKUM
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 pasal 35 Tahun 2018 tentang Penerimaan Perpindahan Peserta didk Antar Sekolah Atas Dasar Persetujuan Sekolah Asal dan Sekolah yang dituju
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bekasi;
- Peraturan Walikota (PERWAL) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22.A Tahun 2013 Tentang Tata Cara Mutasi Peserta Didik.
2. PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi :
- Surat permohonan pindah dari orang tua.
- Surat pindah sekolah dari sekolah asal.
- Photocopy buku raport (identitas dan catatan mutasi pada halaman belakang raport).
- Photocopy Kartu NISN siswa yang bersangkutan.
- Bukti penerimaan di sekolah baru.
- Bukti siswa telah dikeluarkan dari DAPODIK sekolah asal.
3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan berkas asli & fotocopy berkas kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan menerima dan memeriksa berkas kelengkapan untuk selanjutnya mencetak Surat Mutasi Pindah Rayon dan menyerahkan ke Kasi Peserta didik SD/SMP.
- Kasi Peserta didik SD/SMP menerima, memeriksa dan memaraf Surat Mutasi Pindah Rayon.
- Kabid Pembina SD/SMP menerima, memeriksa dan memaraf Surat Mutasi Pindah Rayon.
- Sekretaris Dinas menerima, memeriksa dan memaraf Surat Mutasi Pindah Rayon.
- Kepala Dinas menerima dan menandatangani Surat Mutasi Pindah Rayon.
- Petugas Pelayanan menerima Surat Mutasi Pindah Rayon yang sudah ditandatangani dan menyampaikan kepada pemohon, selanjutnya di arsipkan.
4. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 1 (satu) hari
5. BIAYA/TARIF
- Tidak ada Biaya / Gratis.
6. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Datang langsung ke Bagian Umum melalui PPID di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
- Call Center : 0812-1355-5753.
- WhatsApp : 0812-1355-5753.
- E-mail : disdik@bekasikota.go.id.
- Twitter : @Disdik_bkskota
- Instagram : @disdik_bekasi_kota
- Facebook : disdikkotabekasi












