PINDAH RAYON/MUTASI SISWA

By Subagperlap 02 Sep 2021, 12:16:46 WIB , 19477 view

 

PEMBUATAN SURAT PINDAH RAYON/MUTASI SISWA (SD/SMP) 

 

1. DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 pasal 35 Tahun 2018 tentang Penerimaan Perpindahan Peserta didk Antar Sekolah Atas Dasar Persetujuan Sekolah Asal dan Sekolah yang dituju
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
  6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bekasi;
  7. Peraturan Walikota (PERWAL) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22.A Tahun 2013 Tentang Tata Cara Mutasi Peserta Didik.

2. PERSYARATAN

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat permohonan pindah dari orang tua.
  2. Surat pindah sekolah dari sekolah asal.
  3. Photocopy buku raport (identitas dan catatan mutasi pada halaman belakang raport).
  4. Photocopy Kartu NISN siswa yang bersangkutan.
  5. Bukti penerimaan di sekolah baru.
  6. Bukti siswa telah dikeluarkan dari DAPODIK sekolah asal.

3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan berkas asli & fotocopy berkas kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa berkas kelengkapan untuk selanjutnya mencetak Surat Mutasi Pindah Rayon dan menyerahkan ke Kasi Peserta didik SD/SMP.
  3. Kasi Peserta didik SD/SMP  menerima, memeriksa dan memaraf Surat Mutasi Pindah Rayon.
  4. Kabid Pembina SD/SMP menerima, memeriksa dan memaraf  Surat Mutasi Pindah Rayon.
  5. Sekretaris Dinas menerima, memeriksa dan memaraf  Surat Mutasi Pindah Rayon.
  6. Kepala Dinas menerima dan menandatangani Surat Mutasi Pindah Rayon.
  7. Petugas Pelayanan menerima Surat Mutasi Pindah Rayon yang sudah ditandatangani dan menyampaikan kepada pemohon, selanjutnya di arsipkan.

4. JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 1 (satu) hari

5. BIAYA/TARIF 

  • Tidak ada Biaya / Gratis.

6. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  • Datang langsung ke Bagian Umum melalui PPID di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
  • Call Center : 0812-1355-5753.
  • WhatsApp : 0812-1355-5753.
  • E-mail : disdik@bekasikota.go.id.
  • Twitter : @Disdik_bkskota
  • Instagram : @disdik_bekasi_kota
  • Facebook : disdikkotabekasi