Ijin Pendirian /Her Registrasi Taman Kanak-Kanak atau PAUD Swasta

By ulfaNF 08 Sep 2021, 09:47:08 WIB , 9416 view

 

Ijin Pendirian /Her Registrasi

Taman Kanak-Kanak atau PAUD Swasta

 

1. PERSYARATAN

  • Studi kelayakan dari Dinas Pendidikan.
  • Surat permohonan dari Ketua Yayasan.
  • Surat Keputusan izin operasional yang masih berlaku (Untuk Perpanjangan Her Registrasi).
  • Photocopy Piagam Akreditasi bagi sekolah yang telah terakreditasi
  • Photocopy akta yayasan dari Kemenkumham
  • Profil Sekolah
  • Rekomendasi dari pengawas binaan.
  • Surat pernyataan tidak akan menahan ijazah siswa yang telah lulus bermaterai Rp. 6000,-
  • Laporan perkembangan siswa selama 3 tahun.
  • Surat Rekomendasi Dari Bidang Terkait di Dinas Pendidikan (Untuk Diserahkan Kepada DPMTSP Bagi Izin Pendirian Awal)

3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon berkonsultasi ke Petugas Pelayanan Bidang TK/PAUD mengenai tata cara & kelengkapan syarat-syarat pembuatan/Perpanjang Surat Her Registrasi TK/PAUD swasta. Apabila persyaratan berkas sudah lengkap. Mengisi formulir dan menyerahkan ke petugas Dinas Pendidikan.
  • Petugas pelayanan menerima dan memeriksa berkas kelengkapan untuk selanjutnya mencetak Surat Her Registrasi TK/PAUD dan menyerahkan ke Kasi Kelembagaan Sarana Prasarana TK/PAUD.
  • Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana TK/PAUD, menerima berkas, memeriksa dan memaraf Surat Her Registrasi TK/PAUD.
  • Kabid Pembina TK/PAUD menerima, memeriksa dan memaraf Surat Her Registrasi TK/PAUD.
  • Sekdis memeriksa dan memberi paraf Surat Her Registrasi TK/PAUD, kemudian dilanjut untuk di tandatangani oleh Kepala Dinas.
  • Kepala Dinas menerima dan menandatangani Surat Her Registrasi TK/PAUD.
  • Pelaksana memberikan tanggal dan nomor surat dan membubuhi stempel Dinas Pendidikan Surat Her Registrasi Operasional TK/PAUD kepada pemohon.
  • Untuk Penerbitan Izin Awal Pendirian Sekolah, Dinas Pendidikan Hanya Mengeluarkan Surat Rekomendasi dari Bidang terkait Untuk diteruskan Kepada Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

4.  WAKTU PELAYANAN

  •    5 Menit
  •  Sabtu & Minggu Libur

5. BIAYA/TARIF 

  • Tidak ada Biaya / Gratis

6. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

 

  • Datang langsung ke Bagian Umum melalui PPID di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
  • Call Center : 0812-1355-5753
  • WhatsApp : 0812-1355-5753
  • E-mail : disdik@bekasikota.go.id
  • Twitter : @Disdik_bkskota
  • Instagram : @disdik_bekasi_kota
  • Facebook : disdikkotabekasi