Info Terkini
- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Ijin Pendirian /Her Registrasi Taman Kanak-Kanak atau PAUD Swasta

Ijin Pendirian /Her Registrasi
Taman Kanak-Kanak atau PAUD Swasta
1. PERSYARATAN
- Studi kelayakan dari Dinas Pendidikan.
- Surat permohonan dari Ketua Yayasan.
- Surat Keputusan izin operasional yang masih berlaku (Untuk Perpanjangan Her Registrasi).
- Photocopy Piagam Akreditasi bagi sekolah yang telah terakreditasi
- Photocopy akta yayasan dari Kemenkumham
- Profil Sekolah
- Rekomendasi dari pengawas binaan.
- Surat pernyataan tidak akan menahan ijazah siswa yang telah lulus bermaterai Rp. 6000,-
- Laporan perkembangan siswa selama 3 tahun.
- Surat Rekomendasi Dari Bidang Terkait di Dinas Pendidikan (Untuk Diserahkan Kepada DPMTSP Bagi Izin Pendirian Awal)
3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon berkonsultasi ke Petugas Pelayanan Bidang TK/PAUD mengenai tata cara & kelengkapan syarat-syarat pembuatan/Perpanjang Surat Her Registrasi TK/PAUD swasta. Apabila persyaratan berkas sudah lengkap. Mengisi formulir dan menyerahkan ke petugas Dinas Pendidikan.
- Petugas pelayanan menerima dan memeriksa berkas kelengkapan untuk selanjutnya mencetak Surat Her Registrasi TK/PAUD dan menyerahkan ke Kasi Kelembagaan Sarana Prasarana TK/PAUD.
- Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana TK/PAUD, menerima berkas, memeriksa dan memaraf Surat Her Registrasi TK/PAUD.
- Kabid Pembina TK/PAUD menerima, memeriksa dan memaraf Surat Her Registrasi TK/PAUD.
- Sekdis memeriksa dan memberi paraf Surat Her Registrasi TK/PAUD, kemudian dilanjut untuk di tandatangani oleh Kepala Dinas.
- Kepala Dinas menerima dan menandatangani Surat Her Registrasi TK/PAUD.
- Pelaksana memberikan tanggal dan nomor surat dan membubuhi stempel Dinas Pendidikan Surat Her Registrasi Operasional TK/PAUD kepada pemohon.
- Untuk Penerbitan Izin Awal Pendirian Sekolah, Dinas Pendidikan Hanya Mengeluarkan Surat Rekomendasi dari Bidang terkait Untuk diteruskan Kepada Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
4. WAKTU PELAYANAN
- 5 Menit
- Sabtu & Minggu Libur
5. BIAYA/TARIF
- Tidak ada Biaya / Gratis
6. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Datang langsung ke Bagian Umum melalui PPID di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
- Call Center : 0812-1355-5753
- WhatsApp : 0812-1355-5753
- E-mail : disdik@bekasikota.go.id
- Twitter : @Disdik_bkskota
- Instagram : @disdik_bekasi_kota
- Facebook : disdikkotabekasi












