Info Terkini
- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Pengajuan NUPTK Baru

Berikut Syarat Ketentuan Pengajuan NUPTK BARU
Sekolah Negeri
A. PNS
- SK PNS
- SKBM 2 tahun terakhir, jika Sebagai Guru [jadikan 1 file PDF dengan SK PNS]
- KTP
- Ijasah SD/Sederajat
- Ijasah SMP/Sederajat
- Ijasah SMA/Sederajat
- Ijasah S1/D4
B. NON PNS
- SK Walikota sebagai Tenaga Honor Tingkat Daerah
- SKBM 2 Tahun terakhir, jika Sebagai Guru[jadikan 1 file PDF dengan SK Walikota]
- KTP
- Ijasah SD/Sederajat
- Ijasah SMP/Sederajat
- Ijasah SMA/Sederajat
- Ijasah S1/D4
Sekolah Swasta
- SK GTY dari yayasan Selama 2 tahun terakhir
- SKBM 2 Tahun terakhir, jika Sebagai Guru[jadikan 1 file PDF dengan SK GTY]
- KTP
- Ijasah SD/Sederajat
- Ijasah SMP/Sederajat
- Ijasah SMA/Sederajat
- Ijasah S1/D4
Semua Dokumen harus di unggah [upload] melalui Operator Sekolah pada portal http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. dengan wajib memenuhi ketentuan Sebagai Berikut:
- Dokumen yang di unggah adalah scan asli berwarna bukan fotocopy.
- Bagi yang dokumen aslinya hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan jadikan satu file dengan fotocopy dokumen yang hilang.
- Dokumen yang di unggah tidak boleh miring.
- Dokumen yang di unggah harus terbaca dengan jelas.
Selanjutnya Operator Sekolah wajib melakukan konfirmasi ke Admin Dinas pada Bidang Perencanaan Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi lt.2












