
Cara Daftar KIP SD SLTP dan SLTA
BEKASI – Sebelum melakukan
pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) ada baiknya orang tua/wali siswa
mengetahui terlebih dahulu apa itu KIP.
Pengertian Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebuah program
bantuan pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Program ini
dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar
dapat mengakses layanan pendidikan yang berkualitas, melaui Kartu Indonesia
Pintar (KIP).
KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada
anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan
rentan miskin yang termasuk: Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta
Program Keluarga Harapan (PKH), Yatim piatu, Penyandang disabilitas, serta Korban
bencana alam atau musibah.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan
Kementerian Agama (Kemenag).
Sasaran dari Program Indonesia Pintar
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran pengguna Program
Indonesia Pintar dan perlu mengetahui cara daftar Kartu Indonesia Pintar,
diantaranya adalah:
- Peserta
didik pemegang KIP.
- Peserta
didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
- Peserta
didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian,
Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi
peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan
biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Sementara, KIP diberikan sebagai penanda atau identitas
penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian
kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan
pendidikan.
Penting dicatat, bahwa setiap anak yang menjadi penerima
bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Cara daftar KIP Online
Ada dua cara untuk mendaftar KIP, Pertama daftar PIP
Kemdikbud 2025 untuk siswa SD, SMP, dan SMA, yaitu melalui lembaga Pendidikan
(Sekolah) setempat. Kedua mendaftar DTKS Kemensos melalui Online.
Cara daftar PIP Kemdikbud 2025 untuk siswa SD,
SMP, dan SMA Melalu Online
- Sebelumnya,
orang tua lebih dulu unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Play Store
menggunakan HP untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud 2025.
- Jangan
sampai terlupa, siapkan (KK) dan (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS.
- Kemudian
orang tua siswa diminta mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom
pembuatan akun baru.
- Setelah
itu, isi nomor (KK), Nomor KTP dan juga nama lengkap orang tua siswa sesuai
sesuai dengan KTP.
- Input
alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat
sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.
- Setelah
memasukan alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa wajib melampirkan foto KTP
dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
- Kemudian,
klik opsi ‘Buat Akun Baru’.
Setelah berhasil memiliki akun baru, selanjutnya akses
aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat PIP
Kemdikbud 2025. dengan cara berikut di bawah ini:
- Tahap
pertama pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan DTKS.
- Pilih
opsi ‘tambah usulan’.
- Kemudian
data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah
tercatat dukcapil.
Cara daftar PIP Kemdikbud melalui Lembaga
Pendidikan (Sekolah) Setempat
1. Cara
daftar PIP Kemdikbud 2025 Orang tua/wali siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga
pendidikan (Sekolah) setempat.
2. Jika
siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat
meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan
atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Ajukan
KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Perlu
Disiapkan
Orang tua/wali siswa perlu memperhatikan syarat dan tahapan
dalam mendaftarkan putra/putri nya sebagai peserta KIP, diantaranya sbb:
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Adapun berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum
membuat KIP:
- Kartu
Keluarga (KK)
- Akta
Kelahiran
- Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor
hasil belajar siswa
- Surat
pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini
langkah-langkah untuk membuat KIP:
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu
agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa
calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota
mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke
aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib
memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon
penerima KIP yang lolos seleksi.
Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar
Setelah mengetahui cara daftar KIP, orang tua/wali siswa
juga perlu tahu fasilitas apa saja yang didapatkan setelah memiliki KIP.
Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan:
Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan
kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan:
Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan
kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan:
Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan
kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
SMK (Program 4 Tahun) mendapatkan:
Rp1.800.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan
kelas 10 di semester gasal sebesar Rp900.000).
Ketentuan ini sering kali menimbulkan pertanyaan dari orang
tua/wali siswa terkait besaran yang diterima. Namun, aturan ini telah ditetapkan
sejak beberapa tahun lalu bahwa siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menerima
setengah dari jumlah bantuan per tahun. Terkait dengan penggunaan dana PIP, hal
tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti
membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya
transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP
Bukan hanya cara daftar KIP yang perlu diketahui. Orang
tua/wali siswa juga wajib tahu apa saja kewajiban peserta didik penerima dana
KIP.
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI, ada beberapa kewajiban peserta didik penerima
dana PIP. Berikut ini daftarnya:
- Menyimpan
dan menjaga KIP dengan baik.
- PIP
merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk
keperluan yang relevan.
- Terus
belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan
rajin, disiplin dan tekun.
Langkah-Langkah Penyaluran Dana PIP 2025
Dana PIP akan disalurkan langsung melalui rekening siswa
atau orang tua/wali. Berikut mekanismenya:
- Pembukaan
Rekening
·
Siswa akan dibuatkan rekening oleh bank yang
bekerja sama dengan pemerintah.
- Pengambilan
Dana
·
Orang tua/wali dapat mencairkan dana di bank
yang telah ditentukan dengan menunjukkan dokumen pendukung seperti KTP dan
kartu pelajar.
- Pemanfaatan
Dana
·
Dana hanya boleh digunakan untuk kebutuhan
pendidikan. Penyalahgunaan dana dapat dikenakan sanksi.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Batas
Waktu Pendaftaran
·
Pastikan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal
yang ditentukan oleh dinas pendidikan setempat.
- Dokumen
Lengkap
·
Kelengkapan dokumen sangat penting untuk
mempercepat proses verifikasi dan penyaluran dana.
- Hindari
Penipuan
·
Waspadai pihak-pihak yang menawarkan bantuan
dengan imbalan tertentu. Semua proses pendaftaran dan penyaluran bantuan PIP
tidak dipungut biaya.
Demikian, penjelasan tentang Program Indonesia Pintar dan
cara daftar KIP yang bisa dilakukan.
