Cara Daftar KIP SD SLTP dan SLTA

Oleh Subagperlap 26 Mar 2025, 13:39:36 WIB dikdas

BEKASI – Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) ada baiknya orang tua/wali siswa mengetahui terlebih dahulu apa itu KIP.

 

Pengertian Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Program Indonesia Pintar (PIP), adalah sebuah program bantuan pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses layanan pendidikan yang berkualitas, melaui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk: Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Yatim piatu, Penyandang disabilitas, serta Korban bencana alam atau musibah.

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

 

Sasaran dari Program Indonesia Pintar

Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran pengguna Program Indonesia Pintar dan perlu mengetahui cara daftar Kartu Indonesia Pintar, diantaranya adalah:

  • Peserta didik pemegang KIP.
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Sementara, KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Penting dicatat, bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

   

Cara daftar KIP Online

Ada dua cara untuk mendaftar KIP, Pertama daftar PIP Kemdikbud 2025 untuk siswa SD, SMP, dan SMA, yaitu melalui lembaga Pendidikan (Sekolah) setempat. Kedua mendaftar DTKS Kemensos melalui Online.

 

Cara daftar PIP Kemdikbud 2025 untuk siswa SD, SMP, dan SMA Melalu Online

  1.      Sebelumnya, orang tua lebih dulu unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Play Store menggunakan HP untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud 2025.
  2.      Jangan sampai terlupa, siapkan (KK) dan (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS.
  3.      Kemudian orang tua siswa diminta mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
  4.      Setelah itu, isi nomor (KK), Nomor KTP dan juga nama lengkap orang tua siswa sesuai sesuai dengan KTP.
  5.      Input alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.
  6.      Setelah memasukan alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
  7.      Kemudian, klik opsi ‘Buat Akun Baru’.

Setelah berhasil memiliki akun baru, selanjutnya akses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat PIP Kemdikbud 2025. dengan cara berikut di bawah ini:

  1.       Tahap pertama pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan DTKS.
  2.       Pilih opsi ‘tambah usulan’.
  3.       Kemudian data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah tercatat dukcapil.

 

Cara daftar PIP Kemdikbud melalui Lembaga Pendidikan (Sekolah) Setempat

1.  Cara daftar PIP Kemdikbud 2025 Orang tua/wali siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan (Sekolah) setempat.

2.  Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3.  Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

  

Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Orang tua/wali siswa perlu memperhatikan syarat dan tahapan dalam mendaftarkan putra/putri nya sebagai peserta KIP, diantaranya sbb:

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Adapun berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini langkah-langkah untuk membuat KIP:

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Pengajuan Calon Penerima

Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.


Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar

Setelah mengetahui cara daftar KIP, orang tua/wali siswa juga perlu tahu fasilitas apa saja yang didapatkan setelah memiliki KIP.

 

Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan:

Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan:

Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan:

Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).

SMK (Program 4 Tahun) mendapatkan:

Rp1.800.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp900.000).

Ketentuan ini sering kali menimbulkan pertanyaan dari orang tua/wali  siswa terkait besaran yang diterima. Namun, aturan ini telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu bahwa siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menerima setengah dari jumlah bantuan per tahun. Terkait dengan penggunaan dana PIP, hal tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

 

Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP

Bukan hanya cara daftar KIP yang perlu diketahui. Orang tua/wali siswa juga wajib tahu apa saja kewajiban peserta didik penerima dana KIP.

Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ada beberapa kewajiban peserta didik penerima dana PIP. Berikut ini daftarnya:

  • Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
  • PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
  • Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

 

Langkah-Langkah Penyaluran Dana PIP 2025

Dana PIP akan disalurkan langsung melalui rekening siswa atau orang tua/wali. Berikut mekanismenya:

  1. Pembukaan Rekening

·         Siswa akan dibuatkan rekening oleh bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

  1. Pengambilan Dana

·         Orang tua/wali dapat mencairkan dana di bank yang telah ditentukan dengan menunjukkan dokumen pendukung seperti KTP dan kartu pelajar.

  1. Pemanfaatan Dana

·         Dana hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Penyalahgunaan dana dapat dikenakan sanksi.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Batas Waktu Pendaftaran

·         Pastikan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan oleh dinas pendidikan setempat.

  1. Dokumen Lengkap

·         Kelengkapan dokumen sangat penting untuk mempercepat proses verifikasi dan penyaluran dana.

  1. Hindari Penipuan

·         Waspadai pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu. Semua proses pendaftaran dan penyaluran bantuan PIP tidak dipungut biaya.

Demikian, penjelasan tentang Program Indonesia Pintar dan cara daftar KIP yang bisa dilakukan.