Pencairan Dana PIP Bisa Dilakukan Secara Kolektif

Oleh Subagperlap 26 Sep 2017, 12:25:11 WIB Keuangan
Pencairan Dana PIP Bisa Dilakukan Secara Kolektif

Keterangan Gambar : kartu KIP


Sekretaris Ditjen Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam (Dikdasmen Kemdikbud), Thamrin Kasman mengatakan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicairkan secara kolektif, selain dapat dicairkan secara individu.

Pengambilan secara kolektif dapat diwakili oleh kepala sekolah/ketua lembaga /bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Kuasa dari orangtua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/SMK/Paket C/Lembaga Kursus) penerima manfaat PIP.

Dijelaskan pengambilan secara kolektif dapat dilakukan apabila penerima manfaat PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses bank/lembaga penyalur dan bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, serpenerima manfaat PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung seperti sedang sakit, sedang praktik kerja lapangan, sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk, dan hambatan lainnya yang tidak terduga.

"Pencairan kolektif ini ada dua tipe, pertama bank mengunjungi penerima PIP atau kepala sekolah (Kepsek) menghimpun pengambilan dana PIP. Misalnya saja dilatarbelakangi ongkos transportasi yang besar karena lokasi yang jauh," kata Thamrin dalam Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Bersama Media Massa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (7/6/2017).

Selanjutnya dapat dilakukan dengan mengeluarkan Surat Pertanggunjawaban Mutlak (SPTJM), dan juga dengan surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga. Kemudian fotokopi KTP kepala sekolah/ketua lembaga dan penunjukkan aslinya, Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, dan buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif. Begitu juga dengan pencairan melalui akun virtual (virtual account).

Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat lima hari kerja setelah pencairan. Besaran dana penerima manfaat PIP untuk jenjang SD/Kesetaraan Paket A sebesar Rp450 ribu, SMP/Kesetaraan Paket B Rp750 ribu, dan SMA/SMK/Kesetaraan Paket C Rp1 juta.

Pencairan/pengambilan dana PIP langsung oleh peserta didik atau secara kolektif di bank/lembaga penyalur, harus dengan kondisi tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun, dan tidak dikenakan biaya administrasi perbankan, serta saldo minimal rekening tabungan adalah Rp 0 rupiah.

Dana PIP dapat digunakan sebagai biaya praktik tambahan/penambahan biaya uji kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Duni Industri bagi peserta didik pendidikan formal. Penerima PIP tidak diperkenankan menggunakan dana PIP untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan. 

"Pemanfaatan dana PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta didik agar dapat terus melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah. Dana tersebut dalat dimanfaatkan seperti membeli buku dan alat tulis, membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi peserta didik ke sekolah, uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal," jelas Thamrin.

*Sumber : http://www.netralnews.com/news/pendidikan/read/80332/pencairan.dana.pip.bisa.dilakukan.secara

Link Dokumen

Petunjuk Pelaksanaan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Th.2017