- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Struktur Organisasi Baru Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Keterangan Gambar : SOTK BARU
Sejak disahkan Peraturan Wali Kota Nomor 122 Tahun 2019 pada tanggal 25 Nopember 2019, Dinas Pendidikan Kota Bekasi memiliki Susunan Organisasi baru sebagai berikut:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahkan:
1. Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan SD;
2. Seksi Peserta Didik SD;
3. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD.
d. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahkan:
1. Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan SMP;
2. Seksi Peserta Didik SMP;
3. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP.
e. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahkan:
1. Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
2. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
3. Seksi Pendidikan Masyarakat.
f. Bidang Perencanaan dan Program, membawahkan:
1. Seksi Data, Perencanaan dan Program;
2. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
3. Seksi Pengembangan, Bantuan Pemerintah dan Kerja Sama.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.










