Surat Edaran Belajar Di Rumah Bagi Siswa Se-Kota Bekasi

Oleh Subagperlap 15 Mar 2020, 09:56:14 WIB Umum
Surat Edaran Belajar Di Rumah Bagi Siswa Se-Kota Bekasi

 Salinan Surat Edaran Klik Disini

 

 

bekasi, 14 Maret 2020

 

     Kepada Yth,, 

        1. Pengawas Sekolah dan Penilik

 2. Kepala PAUD Negeri dan Swasta

 3. Kepala SD/MI Negeri dan Swasta

            4. Kepala SMP/MTs Negeri dan Swasta

 5. Koordinator UPP se-Kota Bekasi

     di-

       BEKASI

 

SURAT EDARAN

Nomor : 421/          /Disdik

 

TENTANG

TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 

(COVID-19) DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI

 

Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan, dengan memperhatikan kondisi saat ini di Kota Bekasi, maka disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsnawiyah (MTs) di Kota Bekasi dihimbau untuk meliburkan peserta didik dan mengarahkan kegiatan belajar di rumah mulai Tanggal 16 sampai dengan 31 Maret 2020; 

  2. Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing, guna melakukan layanan administrasi dan pembelajaran sebagaimana diperlukan, serta melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan;

  3. Koordinator Unit Pelayanan Pendidikan (UPP), pengawas, penilik, kepala satuan pendidikan, dan pendidik, serta komite sekolah melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di rumah dan tetap berada di rumah masing-masing;

  4. Kepala satuan pendidikan memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;

  5. Kepala satuan pendidikan memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;

  6. Kepala satuan pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;


 

  1. Kepala satuan pendidikan mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;

  2. Kepala satuan pendidikan mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);

  3. Kepala satuan pendidikan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata); dan

  4. Kepala satuan pendidikan membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

Demikian Surat Edaran ini untuk dijadikan perhatian.

 

WALI KOTA BEKASI






 

Dr. RAHMAT EFFENDI

 

Tembusan:

Yth,    1. Wakil Wali Kota Bekasi;

    2. Ketua DPRD Kota Bekasi;

        3. Sekretaris Daerah Kota Bekasi;

        4. Inspektur Kota Bekasi;

        5. Kepala BKPPD Kota Bekasi; dan

        6. Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi.