- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Dinas Pendidikan Kota Bekasi Kembali Verifikasi Data GTK Dan TKK.

Kota Bekasi – Dinas Pendidikan Kota Bekasi kembali memverifikasi data ribuan Guru Tenaga Kontrak (GTK) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) untuk tahun 2019. Melalui Kasie ke pegawaian Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dra. Yanti Mariawati M.SI, di ruang kerjanya Rabu, 02/01/2019 mengatakan, pendataan di lakukan terhadap seluruh pegawai GTK dan TKK yang ada di linkup Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk penge – SK an Kembali.
Yanti, menambahkan, pihaknya melakukan verifikasi data GTK maupun TKK untuk di ajukan ke Wali Kota Bekasi. “Setiap tahun SK di perbaharui, ungkap Yanti, karena setiap tahun ada perubahan data. Yanti, mencontohkan tahun 2018 terdapat 2,999 orang Guru Tenaga Kontrak (GTK) dari seluruh GTK yang ada, baik SD maupun SMP setelah di lakukan verifikasi jumlahnya menjadi 2,937 orang, begitu juga Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ada perubahan data saat ini yang kita catat setelah dilakukan verifikasi tinggal 2,356 orang, tambahnya.
Perubahan data GTK dan TKK ini menurut Yanti, di sebabkan beberapa hal, seperti adanya TKK dan GTK yang mengundurkan diri, ada juga yang meninggal dunia ataupun pindah ke SKPD lain. Seperti tahun 2018 yang lalu ada 11 orang yang menjadi Caleg, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tambahnya.
“Sebenarnya semua aturan terkait GTK maupun TKK sudah ada ungkap yanti lagi, bisa di lihat dalam perwal yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, seperti Perwal 06 tahun 2017 tentang hari dan jam kerja, Perwal 72 tahun 2018 tentang pembinaan TKK, Perwal 11 tahun 2017 tentang penilaian kinerja dan Perwal 35 tahun 2018 untuk GTK tentang pembinaan dan penilaian kinerja.
Selain itu kita lakukan pendataan, agar anggaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan data yang ada, semuanya harus sejalan, karena semuanya kan memerlukan biaya ataupun anggaran,” tutup Yanti. ? JOS [Info Pendidikan News –]










