- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Dinas Pendidikan terus upayakan profesionalitas tenaga kependidikan.

Standar profesional para guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di Kota Bekasi dipertanyakan. Pasalnya, predikat kelulusan siswa SD dan SMP di Kota Bekasi hanya mendapat nilai ‘cukup’ dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.Karena itu pihak Dinas Pendidikan selalu berupaya untuk peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Menurut Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sri Yulinarti mengakui, selama ini para pengawas tenaga pengajar memang belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan para guru se-Kota Bekasi. Hal ini tentu mempengaruhi kualitas para tenaga pengajar.
“Tugas para pengawas yang akan kami atur sehingga mereka bisa menjaga profesionalitas para guru,” ungkap Yuli, Senin (23/10).
Yuli menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pengawas Sekolah sebetulnya sudah diatur tugas dan pokok para pengawas. Namun secara teknis pemerintah setempat harus mengatur dalam petunjuk teknis agar bisa langsung diimplementasikan.
Fungsi pengawas sekolah sesuai SOP, kata Yuli, diantaranya adalah pembinaan, pemantauan, pembimbingan dan penilaian guru di tiap sekolah binaan mereka. Satu pengawas maksimal membawahi tujuh sekolah tingkat SMP Negeri dan Swasta atau 10 sekolah tingkat SD Negeri dan Swasta.
“Dengan adanya empat fungsi pengawas para guru dituntut bisa melanjutkan profesionalisme kegiatan belajar mengajar,” ujar dia.
Menurut Yuli, indikator kesuksesan fungsi pengawas dan profesional tenaga guru di Kota Bekasi adalah dengan mendapatkan predikat tingkat kelulusan ‘baik sekali’. Sementara di tahun ajaran 2016-2017 Kota Bekasi baru mendapatkan predikat ‘cukup’.
“Dari Dinas Pendidikan sesegera mungkin akan menerbitkan buku penduan teknis para pengawas SD dan SMP di Kota Bekasi, dari situ pengawas bisa meningkatkan mutu profesionalisme para tenaga pengajar di Kota Bekasi,” jelas dia.










