- Dua Siswa SMPN 34 Sabet Gelar Juara 1 pada Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup
- OSIS & MPK SMK MUTIARA 17 Agustus Bekasi Selenggarakan AKSARA
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi
- Siswa SMPN 34 Kota Bekasi Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat Pengda DKI Open
- Disdik Kota Bekasi Terima Audiensi PWI Perwakilan Bekasi
- Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2024 Semester 1
- TOLAK GRATIFIKASI Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- SMPN 29 Kota Bekasi Turut Gelar Upacara 17 Agustus
- Gelar Upacara 17 Agustus, Kepala Sekolah SMPN 36 berharap perjuangan melawan perundungan, bullying, dan kenakalan remaja dapat dukungan semua pihak.
- Disdik dan DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan NKRI Ke-79
Dinas Pendidikan terus upayakan profesionalitas tenaga kependidikan.
Standar profesional para guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di Kota Bekasi dipertanyakan. Pasalnya, predikat kelulusan siswa SD dan SMP di Kota Bekasi hanya mendapat nilai ‘cukup’ dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.Karena itu pihak Dinas Pendidikan selalu berupaya untuk peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Menurut Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sri Yulinarti mengakui, selama ini para pengawas tenaga pengajar memang belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan para guru se-Kota Bekasi. Hal ini tentu mempengaruhi kualitas para tenaga pengajar.
“Tugas para pengawas yang akan kami atur sehingga mereka bisa menjaga profesionalitas para guru,” ungkap Yuli, Senin (23/10).
Yuli menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pengawas Sekolah sebetulnya sudah diatur tugas dan pokok para pengawas. Namun secara teknis pemerintah setempat harus mengatur dalam petunjuk teknis agar bisa langsung diimplementasikan.
Fungsi pengawas sekolah sesuai SOP, kata Yuli, diantaranya adalah pembinaan, pemantauan, pembimbingan dan penilaian guru di tiap sekolah binaan mereka. Satu pengawas maksimal membawahi tujuh sekolah tingkat SMP Negeri dan Swasta atau 10 sekolah tingkat SD Negeri dan Swasta.
“Dengan adanya empat fungsi pengawas para guru dituntut bisa melanjutkan profesionalisme kegiatan belajar mengajar,” ujar dia.
Menurut Yuli, indikator kesuksesan fungsi pengawas dan profesional tenaga guru di Kota Bekasi adalah dengan mendapatkan predikat tingkat kelulusan ‘baik sekali’. Sementara di tahun ajaran 2016-2017 Kota Bekasi baru mendapatkan predikat ‘cukup’.
“Dari Dinas Pendidikan sesegera mungkin akan menerbitkan buku penduan teknis para pengawas SD dan SMP di Kota Bekasi, dari situ pengawas bisa meningkatkan mutu profesionalisme para tenaga pengajar di Kota Bekasi,” jelas dia.