- Dua Siswa SMPN 34 Sabet Gelar Juara 1 pada Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup
- OSIS & MPK SMK MUTIARA 17 Agustus Bekasi Selenggarakan AKSARA
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi
- Siswa SMPN 34 Kota Bekasi Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat Pengda DKI Open
- Disdik Kota Bekasi Terima Audiensi PWI Perwakilan Bekasi
- Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2024 Semester 1
- TOLAK GRATIFIKASI Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- SMPN 29 Kota Bekasi Turut Gelar Upacara 17 Agustus
- Gelar Upacara 17 Agustus, Kepala Sekolah SMPN 36 berharap perjuangan melawan perundungan, bullying, dan kenakalan remaja dapat dukungan semua pihak.
- Disdik dan DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan NKRI Ke-79
Hari Pamong Praja 8 September : Sejarah Lahirnya Satpol PP
Setiap tanggal 8 September diperingati Hari Pamong Praja.
Pamong Praja sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dengan nama
Pangreh Praja. Menurut laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pangreh
Praja lekat dengan konotasi negatif.
Pangreh Praja di era Pemerintahan kolonial
Belanda dianggap pengkhianat bangsa. Pasalnya, tugas mereka saat itu menjadi
alat bagi penjajah dan berprofesi sebagai penindas rakyat serta mengeksploitasi
kekayaan alam Nusantara.
Setelah kemerdekaan, Pangreh Praja tetap menjalankan
tugas-tugas pemerintahan. Namun, mereka bukan bekerja untuk penjajah, melainkan
untuk kepentingan Indonesia.
Untuk menghilangkan kesan dan citra negatif di era
kolonial, sebutan Pangreh Praja diubah menjadi Pamong Praja. Pangreh Praja
bersifat mengendalikan dan memperdaya rakyat, sedangkan Pamong Praja bersifat
mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau
motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.
Upaya mengembalikan
citra Pamong Praja diperkuat dengan pendirian lembaga pendidikan
kepamongprajaan, yakni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN). Saat itu,
hampir di tiap provinsi terdapat APDN.
Seiring berkembangnya penyelenggaraan
pemerintahan, maka pemerintah mendirikan APDN pada 17 Maret 1956 di Malang,
Jawa Timur berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956
dan diresmikan oleh Presiden Sukarno.
Di era pemerintahan Presiden Soeharto, semua
institusi pendidikan tersebut pada 14 Agustus 1992 berdasarkan Kepres No. 42
Tahun 1992 dilebur dan diganti namanya menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan
Dalam Negeri (STPDN).
Pada era reformasi STPDN berubah namanya menjadi Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). IPDN berlokasi di Lembah Manglayang
Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapt dikemukakan sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
- Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
- Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
- Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
- Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
- Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
- Terakhir dengan diterbitkannya UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagi pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong.
- Meskipun keberadaan
kelembagaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali
mengalami perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur, yang
kemungkinan dikemudian hari masih berpeluang untuk berubah, namun secara
subtansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat
tidak mengalami perubahan yang berarti.
Sumber : https://tirto.id/hari-pamong-praja-8-september-2021-sejarah-lahirnya-satpol-pp-gjhx