- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
Menelisik Pengertian, Landasan, Ciri, dan Tujuan Koperasi Sekolah

Oleh: Indra Lesmana, S.E.
PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Koperasi sekolah biasa dikenal dengan
koperasi siswa. Koperasi ini didirikan untuk kepentingan pendidikan dan tidak
berbadan hukum.
Selain itu, Koperasi sekolah juga bertujuan
sebagai sarana para siswa untuk latihan menabung dan sebagai tempat belajar serta
latihan berkoperasi.
Mengutip laman educhennel.id
menurut Suwandi (1982:2) Koperasi sekolah adalah koperasi yang terdiri dari
siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Tingkat Pertama, Sekolah Menengah
Tingkat Atas, Pondok Pesantren, dan Lembaga Pendidikan lainnya yang setaraf.
Jadi, koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa, sekolah, dengan bimbingan guru.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada
berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar,
koperasi sekolah menengah pertama dan seterusnya. Keanggotaan, kepengurusan,
penyelenggaraan rapat anggota, usaha yang ditangani, permodalan dan sebagainya
menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dalam koperasi. Namun, untuk
kepentingan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan, guru-guru dapat dilibatkan
dalam kepengurusan dan anggota pengawas.
Mengutip laman tirto.id
Koperasi Sekolah memiliki landasan, ciri, dan tujuan sebagai berikut:
Landasan
Adapun, landasan yang digunakan untuk
mendirikan koperasi sekolah adalah:
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi
No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22
Maret 1984
- Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984,
tentang Pendidikan Perkoperasian
- UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki ciri khusus
sehingga membedakannya dengan jenis koperasi lain, di antaranya adalah:
- Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
- Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut
- Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdaftar
sebagai siswa sekolah tersebut
- Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
- Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun
pendidikan
Tujuan Koperasi Sekolah
Mengutip laman Sumber Belajar
Kemdikbud, koperasi sekolah memiliki beberapa tujuan:
- Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi
- Memupuk rasa cinta kepada sekolah
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang
perkoperasian
- Menanamkan tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong
royong di dalam masyarakat
- Memelihara hubungan baik antar-sesama anggota koperasi
- Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani
mengemukakan pendapat
- Sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah
- Sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari










