Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
Menelisik Pengertian, Landasan, Ciri, dan Tujuan Koperasi Sekolah

Oleh Subagperlap 14 Agu 2025, 10:32:53 WIB Umum
Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?

Oleh: Indra Lesmana, S.E.

PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi


Koperasi sekolah biasa dikenal dengan koperasi siswa. Koperasi ini didirikan untuk kepentingan pendidikan dan tidak berbadan hukum.

Selain itu, Koperasi sekolah juga bertujuan sebagai sarana para siswa untuk latihan menabung dan sebagai tempat belajar serta latihan berkoperasi.

Mengutip laman educhennel.id menurut Suwandi (1982:2) Koperasi sekolah adalah koperasi yang terdiri dari siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Tingkat Atas, Pondok Pesantren, dan Lembaga Pendidikan lainnya yang setaraf. Jadi, koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa, sekolah, dengan bimbingan guru.

Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama dan seterusnya. Keanggotaan, kepengurusan, penyelenggaraan rapat anggota, usaha yang ditangani, permodalan dan sebagainya menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dalam koperasi. Namun, untuk kepentingan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan, guru-guru dapat dilibatkan dalam kepengurusan dan anggota pengawas.

Mengutip laman tirto.id Koperasi Sekolah memiliki landasan, ciri, dan tujuan sebagai berikut:


Landasan

Adapun, landasan yang digunakan untuk mendirikan koperasi sekolah adalah:

  1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984
  3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
  4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

 

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah memiliki ciri khusus sehingga membedakannya dengan jenis koperasi lain, di antaranya adalah:

  1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
  2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut
  3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa sekolah tersebut
  4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
  5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan

 

Tujuan Koperasi Sekolah

Mengutip laman Sumber Belajar Kemdikbud, koperasi sekolah memiliki beberapa tujuan:

  1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi
  2. Memupuk rasa cinta kepada sekolah
  3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian
  4. Menanamkan tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat
  5. Memelihara hubungan baik antar-sesama anggota koperasi
  6. Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat
  7. Sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah
  8. Sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari