- Diseminasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan di Kota Bekasi
- Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2024
- Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan PJJ Sebagai Solusi
- Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Kadisdik
- Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS Di Sekolah-sekolah Se-Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Tanggapi Video Viral Anak Melapor Ke Presiden Joko Widodo
- Kasek SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
- Kabid SMP Disdik Kota Bekasi Inisiasi Aplikasi SIM JULI KEREN
- Ruang Kelas Baru SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Masuk Usulan Tahun Anggaran 2024/2025
PPID Pembantu Disdik Kota Bekasi Ajak Sekolah dan UPP Terbuka serta Informatif
KOTA BEKASI - Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi
melaksanakan rapat koordinasi bersama Kepala Satuan Pendidikan SMPN Se-Kota
Bekasi dan Kepala UPP Se-Kecamatan Bekasi Kota, pada Kamis (30/9/21) di Aula
SMP Negeri 2 Kota Bekasi.
Kegiatan ini beragendakan Sosialisasi Tugas
dan Fungsi Pengelola Informasi Dokumentasi Satuan Pendidikan (PID SP) di
lingkup Satuan Pendidikan, khususnya di lingkup SMP Negeri.
Sajekti Rubiyah selaku Kepala Bagian Humas
Kota Bekasi atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama
Pemerintah Kota Bekasi mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi ini.
"Saya apresiasi betul (kegiatan ini),
karena Kota Bekasi sudah menjadi Kota yang sangat transparan dan informatif.
Dimana PPID Kota Bekasi merupakan Badan Publik
yang masuk kategori Informatif pada Monev Penerapan UU KIP Tahun 2020
tingkat Provinsi Jawa Barat. Dan ini, perlu didukung oleh PPID Pembantu di
Disdik", ucap Sajekti.
Sajekti Rubiyah menyampaikan kepada peserta
sosialisasi bahwa prinsip dasar keterbukaan informasi adalah sebagai Badan
Publik wajib memenuhi permohonan dan kebutuhan informasi berdasarkan
klasifikasi informasi yang diatur dalam UU KIP, yakni Informasi Berkala,
Informasi Setiap Saat dan Informasi Serta Merta.
"Ada Informasi Berkala yang informasinya
telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Satuan Pendidikan yang diumumkan
secara rutin seperti dasar-dasar hukum kebijakan program Pemerintahan seperti
Kepwal, Perwal, Surat Edaran, lalu profil/struktur organisasi Satuan
Pendidikan, ringkasan laporan keuangan, informasi barang dan jasa, serta
kegiatan-kegiatan harian Satuan Pendidikan. Kedua ada Informasi Setiap Saat
yang informasinya sama-sama telah dikuasai Satuan Pendidikan dan sudah
dinyatakan terbuka, seperti data perbendaharaan atau inventaris barang dan
informasi/dokumen terkait penyelenggaraan Satuan Pendidikan. Terakhir ada
Informasi Serta Merta berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bila
tidak diumumkan tidak berdampak kepada masyarakat." Ujarnya.
Krisman Irwandi, M.Si selaku Sekretaris
Disdik dan juga PPID Pembantu mengatakan, setiap sekolah wajib memiliki call
center, website, juga media sosial (FB, Twitter dan Instagram) guna mensosialisasikan
kegiatan sekolah serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
Sekdis juga memerintahkan sekolah untuk membentuk
struktur organisasi Satuan Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Unit
Sekolah.
"Silahkan ditunjuk 5 orang untuk
dibentuk struktur organisasinya. Misalnya, Wakil Kepala Sekolah menjadi Kepala
PID SP. Nanti tunjuk juga guru-guru dan TU. Kepala PID SP tugasnya memenuhi
permohonan informasi dari para pemohon dengan sesuai peraturan-peraturan yang
berlaku dengan tujuannya tidak lain adalah untuk memenuhi kewajiban keterbukaan
informasi sebagai kunci komunikasi yang baik antar stakeholder", tutup
Sekdis.