PPID Pembantu Disdik Kota Bekasi Ajak Sekolah dan UPP Terbuka serta Informatif

Oleh ulfaNF 01 Okt 2021, 09:08:49 WIB Umum
PPID Pembantu Disdik Kota Bekasi Ajak Sekolah dan UPP Terbuka serta Informatif

KOTA BEKASI - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melaksanakan rapat koordinasi bersama Kepala Satuan Pendidikan SMPN Se-Kota Bekasi dan Kepala UPP Se-Kecamatan Bekasi Kota, pada Kamis (30/9/21) di Aula SMP Negeri 2 Kota Bekasi.

 

Kegiatan ini beragendakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Pengelola Informasi Dokumentasi Satuan Pendidikan (PID SP) di lingkup Satuan Pendidikan, khususnya di lingkup SMP Negeri.

 



Sajekti Rubiyah selaku Kepala Bagian Humas Kota Bekasi atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi mengapresiasi adanya kegiatan sosialisasi ini.

 

"Saya apresiasi betul (kegiatan ini), karena Kota Bekasi sudah menjadi Kota yang sangat transparan dan informatif. Dimana PPID Kota Bekasi merupakan Badan Publik  yang masuk kategori Informatif pada Monev Penerapan UU KIP Tahun 2020 tingkat Provinsi Jawa Barat. Dan ini, perlu didukung oleh PPID Pembantu di Disdik", ucap Sajekti.

 



Sajekti Rubiyah menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa prinsip dasar keterbukaan informasi adalah sebagai Badan Publik wajib memenuhi permohonan dan kebutuhan informasi berdasarkan klasifikasi informasi yang diatur dalam UU KIP, yakni Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat dan Informasi Serta Merta.

 

"Ada Informasi Berkala yang informasinya telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Satuan Pendidikan yang diumumkan secara rutin seperti dasar-dasar hukum kebijakan program Pemerintahan seperti Kepwal, Perwal, Surat Edaran, lalu profil/struktur organisasi Satuan Pendidikan, ringkasan laporan keuangan, informasi barang dan jasa, serta kegiatan-kegiatan harian Satuan Pendidikan. Kedua ada Informasi Setiap Saat yang informasinya sama-sama telah dikuasai Satuan Pendidikan dan sudah dinyatakan terbuka, seperti data perbendaharaan atau inventaris barang dan informasi/dokumen terkait penyelenggaraan Satuan Pendidikan. Terakhir ada Informasi Serta Merta berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bila tidak diumumkan tidak berdampak kepada masyarakat." Ujarnya.

 

Krisman Irwandi, M.Si selaku Sekretaris Disdik dan juga PPID Pembantu mengatakan, setiap sekolah wajib memiliki call center, website, juga media sosial (FB, Twitter dan Instagram) guna mensosialisasikan kegiatan sekolah serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

 

Sekdis juga memerintahkan sekolah untuk membentuk struktur organisasi Satuan Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Unit Sekolah.

 


"Silahkan ditunjuk 5 orang untuk dibentuk struktur organisasinya. Misalnya, Wakil Kepala Sekolah menjadi Kepala PID SP. Nanti tunjuk juga guru-guru dan TU. Kepala PID SP tugasnya memenuhi permohonan informasi dari para pemohon dengan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku dengan tujuannya tidak lain adalah untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagai kunci komunikasi yang baik antar stakeholder", tutup Sekdis.