- Diseminasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan di Kota Bekasi
- Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2024
- Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan PJJ Sebagai Solusi
- Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Kadisdik
- Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS Di Sekolah-sekolah Se-Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Tanggapi Video Viral Anak Melapor Ke Presiden Joko Widodo
- Kasek SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
- Kabid SMP Disdik Kota Bekasi Inisiasi Aplikasi SIM JULI KEREN
- Ruang Kelas Baru SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Masuk Usulan Tahun Anggaran 2024/2025
Uji Publik Draft Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SMALB Tahun 2018
Keterangan Gambar : Paparan Draft Juknis PPDB 2018
Tribunnews.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melaksanakan Uji Publik Draft Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK,
SMALB Tahun Ajaran 2018/2019 di Grand Hani Hotel Lembang KBB, Senin (16/4/18).
Uji publik ini dalam rangka penyempurnaan teknis dari aturan PPDB.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Firman Adam mengatakan penting untuk melakukan uji publik terhadap aturan PPDB karena PPDB merupakan pelayanan dasar dan wajib yang dilaksanakan Disdik Jabar.
"Ada dua hal yang dibahas yaitu, membahas peraturan gubernur dan rancangan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Jabar," katanya.
Potensi calon siswa pada PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2018/2019 mencapai 846.769 siswa. Untuk menghadapi hal tersebut, Firman mengatakan aturan yang nantinya terbit adalah berupa detail Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.
Lebih jauh Firman mengingatkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan, Dodin Rusmin Nuryadin mengatakan, sesuai dengan Peraturan menteri tersebut, PPDB ada untuk mendorong para siswa agar bisa bersekolah. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi seluruh anak agar bisa sekolah.
“Kita mendorong semua siswa yang 800 ribuan tadi untuk masuk ke seluruh sekolah,” kata Dodin.(*)
Lampiran :
Materi Paparan PPDB SMA dan SMK 2018 Prov Jabar