- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Uji Publik Draft Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SMALB Tahun 2018

Keterangan Gambar : Paparan Draft Juknis PPDB 2018
Tribunnews.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melaksanakan Uji Publik Draft Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK,
SMALB Tahun Ajaran 2018/2019 di Grand Hani Hotel Lembang KBB, Senin (16/4/18).
Uji publik ini dalam rangka penyempurnaan teknis dari aturan PPDB.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Firman Adam mengatakan penting untuk melakukan uji publik terhadap aturan PPDB karena PPDB merupakan pelayanan dasar dan wajib yang dilaksanakan Disdik Jabar.
"Ada dua hal yang dibahas yaitu, membahas peraturan gubernur dan rancangan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Jabar," katanya.
Potensi calon siswa pada PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2018/2019 mencapai 846.769 siswa. Untuk menghadapi hal tersebut, Firman mengatakan aturan yang nantinya terbit adalah berupa detail Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.
Lebih jauh Firman mengingatkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan, Dodin Rusmin Nuryadin mengatakan, sesuai dengan Peraturan menteri tersebut, PPDB ada untuk mendorong para siswa agar bisa bersekolah. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi seluruh anak agar bisa sekolah.
“Kita mendorong semua siswa yang 800 ribuan tadi untuk masuk ke seluruh sekolah,” kata Dodin.(*)
Lampiran :










