Dinas Pendidikan Kota Bekasi Sosialisasikan Kepwal Juknis Pemberian Beasiswa
Kepwal Kota Bekasi Nomor 400.3.1/Kep.419-DISDIK/IX/2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Bagi Siswa Berprestasi, Tahfidz AlQur dan Siswa Tidak Mampu

Oleh indra lesmana 05 Okt 2026, 15:39:29 WIB Umum
Dinas Pendidikan Kota Bekasi Sosialisasikan Kepwal Juknis Pemberian Beasiswa

Keterangan Gambar : Gambar ilustrasi Sosialisasi Kepwal Juknis Pemberian Beasiswa untuk Jenjang Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan


KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyosialisasikan petunjuk teknis pemberian beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi, tahfidz Al-Qur’an, dan siswa tidak mampu tahun anggaran 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3.1/Kep.419-DISDIK/IX/2026. Klik link untuk download https://drive.google.com/file/d/1x_snmg7PGxCC9xP1r2xk9EnXgf3axUNw/view?usp=sharing.

Program tersebut mencakup peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan.

Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran beasiswa melalui APBD Kota Bekasi dan Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini bertujuan mendukung pemerataan bantuan pendidikan sekaligus meningkatkan angka partisipasi pendidikan bagi warga Kota Bekasi.

Dokumen juknis menyebutkan bantuan tersebut diberikan kepada siswa berprestasi akademik, siswa tahfidz Al-Qur’an, serta siswa dari keluarga miskin atau tidak mampu.

Program beasiswa juga diarahkan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah dan menyelesaikan pendidikan.

Selain itu, bantuan diharapkan dapat membuka kesempatan bagi penerima untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Beasiswa Sasar Siswa Berprestasi hingga Keluarga Tidak Mampu

Dalam juknis, pemberian beasiswa memiliki beberapa tujuan utama. Bantuan tersebut untuk meringankan biaya pendidikan siswa tidak mampu.

Selanjutnya, program memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi dalam bidang akademik maupun tahfidz Al-Qur’an.

Pemerintah juga berharap pemberian beasiswa dapat memotivasi siswa untuk terus berprestasi, berkarakter, dan memiliki kompetensi.

Untuk penerima yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, sasaran program meliputi siswa PAUD, pendidikan kesetaraan, SD, dan SMP yang berdomisili di Kota Bekasi.

Sementara itu, bantuan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta atau Bandek ditujukan kepada siswa tidak mampu yang berdomisili di Kecamatan Bantargebang.

Pemberian beasiswa berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran 2026. Pelaksanaannya berlandaskan asas transparan, akuntabel, objektif, dan tanpa diskriminatif.

Untuk kategori siswa tidak mampu penerima Bandek, calon penerima harus berdomisili di Kecamatan Bantargebang. Persyaratan antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta DTSEN desil 1 sampai 5 atau surat keterangan dari pemerintah kelurahan.

Adapun penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) harus berdomisili di Kota Bekasi dan memenuhi persyaratan administrasi serta hasil verifikasi Dinas Sosial.

Tahfidz dan Prestasi Akademik Memiliki Kriteria Khusus

Untuk siswa tahfidz Al-Qur’an, juknis menetapkan persyaratan hafalan minimal tiga juz untuk tingkat SD dan lima juz untuk tingkat SMP.

Setiap sekolah hanya dapat mengusulkan maksimal 10 siswa untuk kategori tahfidz. Penerima ditetapkan berdasarkan hasil seleksi LPTQ Kota Bekasi.

Sementara itu, calon penerima beasiswa berprestasi ditentukan berdasarkan nilai rapor akademik.

Sekolah dapat mengusulkan maksimal dua siswa untuk kategori tersebut. Penetapan mempertimbangkan peringkat nilai rata-rata rapor sesuai ketentuan pada masing-masing jenjang pendidikan dasar.

Besaran bantuan juga berbeda berdasarkan kategori dan jenjang pendidikan.

Untuk Bandek, bantuan PAUD sebesar Rp2,4 juta per siswa per tahun, SD Rp4 juta, dan SMP Rp4,2 juta.

Sementara itu, bantuan BSM diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk SD, Rp3 juta untuk SMP, dan Rp1,2 juta untuk PAUD.

Program juga mencakup pendidikan kesetaraan dengan besaran Rp2,4 juta untuk Paket A, Rp3 juta untuk Paket B, dan Rp3,6 juta untuk Paket C.

Untuk siswa tahfidz Al-Qur’an, bantuan ditetapkan sebesar Rp2 juta per siswa per tahun pada jenjang SD dan SMP.

Adapun beasiswa berdasarkan prestasi nilai rapor sebesar Rp1 juta untuk siswa SD dan Rp2 juta untuk siswa SMP.

Dalam pelaksanaannya, sekolah mengusulkan calon penerima yang telah diverifikasi kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Selanjutnya, Tim Teknis yang dibentuk Dinas Pendidikan melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut sebelum nama penerima diajukan kepada Wali Kota Bekasi.

Penetapan nama penerima dan besaran beasiswa kemudian dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi.

Penyaluran beasiswa berprestasi dan tahfidz Al-Qur’an dari APBD Kota Bekasi dilakukan melalui rekening siswa penerima.

Sedangkan bantuan bagi siswa tidak mampu disalurkan melalui bank yang ditunjuk sesuai Keputusan Wali Kota. Sekolah swasta juga wajib menyerahkan kuitansi pembayaran SPP kepada Dinas Pendidikan sesuai ketentuan.

Melalui sosialisasi juknis tersebut, satuan pendidikan diharapkan memahami persyaratan, mekanisme pengusulan, besaran bantuan, hingga pertanggungjawaban program.

Dengan demikian, pelaksanaan beasiswa pendidikan tahun anggaran 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan serta tepat sasaran bagi peserta didik yang memenuhi kriteria.