- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Dinas Pendidikan Kota Depok Kaji Banding Dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Keterangan Gambar : Disdik Kota Depok Lakukan Kaji Banding dengan Disdik Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Kaji Banding Dinas Pendidikan Kota Depok yang
berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada, Senin
(18/10/2021) terasa hangat dan penuh dengan kekeluargaan.
Kegiatan yang dimaksudkan untuk menyesuaikan Susunan
Organisasi Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah Dinas Pendidikan Kota Depok disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kota Bekasi, Dr. H. Inayatullah, M. Pd.
Satibi, S. Pd selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok
dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bekasi sambil memperkenalkan rombongan yang berjumlah 13 orang.
“Terimakasih kami sampaikan kepada bapak Kepala Dinas
Pendidikan Kota Bekasi yang telah berkenan menerima rombongan kami yang
berjumlah 13 orang. Ada Agung Sugiharti Kepala Badan Organisasi Birokrasi dan
Reformasi Kota Depok, Salvadona Tri P. Kabag Hukum Kota Depok, Ai Yulianingsih
Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dwi Meinarti Wulandari Kasubag Keuangan, dan
lain-lain,” terang Satibi.

Terkait dengan maksud dan tujuan Dinas Pendidikan Kota Depok
melakukan Kaji Banding dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menerangkan
bahwa SOTK yang berlaku di Dinas Pendidikan Kota Bekasi saat ini sudah
dituangkan dalam Perwal Nomor 66 Tahun 2021 yaitu, Kepala Dinas, Sekretariat,
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama,
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Bidang Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Terkait dengan bantuan atau hibah, Inayatullah
menerangkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan bantuan beasiswa
terhadap mahasiswa yang memiliki KTP Kota Bekasi dan terdampak Covid 19 sebesar
Rp5 juta Per Tahun.

“Mahasiswa yang terdampak Covid 19 kami berikan beasiswa
sebesar Rp5 Juta dalam setahun dengan syarat mutlak memiliki KTP Kota Bekasi.
Syarat berikutnya memiliki surat keterangan RT/RW, Kelurahan, Dinas Sosial, dan
lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kadisdik Kota Bekasi.
Senada dengan Inayatullah, Krisman Irwandi, S.E. M. Si selaku
Sekretarsi Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang hadir mendampingi Kadisdik
menambahkan bahwa terkait penyederhanaan SOTK yang baru Bidang Perencanaan dan
Program dirubah menjadi Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

“Terkait dengan penyederhanaan SOTK yang baru, bidang
Perencanaan dan Program dirubah menjadi Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan,”
pungkas Krisman.










