- Diseminasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan di Kota Bekasi
- Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2024
- Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan PJJ Sebagai Solusi
- Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Kadisdik
- Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS Di Sekolah-sekolah Se-Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Tanggapi Video Viral Anak Melapor Ke Presiden Joko Widodo
- Kasek SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
- Kabid SMP Disdik Kota Bekasi Inisiasi Aplikasi SIM JULI KEREN
- Ruang Kelas Baru SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Masuk Usulan Tahun Anggaran 2024/2025
Dinas Pendidikan Kota Depok Kaji Banding Dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Keterangan Gambar : Disdik Kota Depok Lakukan Kaji Banding dengan Disdik Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Kaji Banding Dinas Pendidikan Kota Depok yang
berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada, Senin
(18/10/2021) terasa hangat dan penuh dengan kekeluargaan.
Kegiatan yang dimaksudkan untuk menyesuaikan Susunan
Organisasi Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah Dinas Pendidikan Kota Depok disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kota Bekasi, Dr. H. Inayatullah, M. Pd.
Satibi, S. Pd selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok
dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bekasi sambil memperkenalkan rombongan yang berjumlah 13 orang.
“Terimakasih kami sampaikan kepada bapak Kepala Dinas
Pendidikan Kota Bekasi yang telah berkenan menerima rombongan kami yang
berjumlah 13 orang. Ada Agung Sugiharti Kepala Badan Organisasi Birokrasi dan
Reformasi Kota Depok, Salvadona Tri P. Kabag Hukum Kota Depok, Ai Yulianingsih
Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dwi Meinarti Wulandari Kasubag Keuangan, dan
lain-lain,” terang Satibi.
Terkait dengan maksud dan tujuan Dinas Pendidikan Kota Depok
melakukan Kaji Banding dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menerangkan
bahwa SOTK yang berlaku di Dinas Pendidikan Kota Bekasi saat ini sudah
dituangkan dalam Perwal Nomor 66 Tahun 2021 yaitu, Kepala Dinas, Sekretariat,
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama,
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Bidang Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Terkait dengan bantuan atau hibah, Inayatullah
menerangkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan bantuan beasiswa
terhadap mahasiswa yang memiliki KTP Kota Bekasi dan terdampak Covid 19 sebesar
Rp5 juta Per Tahun.
“Mahasiswa yang terdampak Covid 19 kami berikan beasiswa
sebesar Rp5 Juta dalam setahun dengan syarat mutlak memiliki KTP Kota Bekasi.
Syarat berikutnya memiliki surat keterangan RT/RW, Kelurahan, Dinas Sosial, dan
lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kadisdik Kota Bekasi.
Senada dengan Inayatullah, Krisman Irwandi, S.E. M. Si selaku
Sekretarsi Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang hadir mendampingi Kadisdik
menambahkan bahwa terkait penyederhanaan SOTK yang baru Bidang Perencanaan dan
Program dirubah menjadi Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
“Terkait dengan penyederhanaan SOTK yang baru, bidang
Perencanaan dan Program dirubah menjadi Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan,”
pungkas Krisman.