Dinas Pendidikan Kota Depok Kaji Banding Dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Oleh ulfaNF 18 Okt 2021, 16:14:41 WIB Umum
Dinas Pendidikan Kota Depok Kaji Banding Dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Keterangan Gambar : Disdik Kota Depok Lakukan Kaji Banding dengan Disdik Kota Bekasi


KOTA BEKASI - Kaji Banding Dinas Pendidikan Kota Depok yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada, Senin (18/10/2021) terasa hangat dan penuh dengan kekeluargaan.

Kegiatan yang dimaksudkan untuk menyesuaikan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Dinas Pendidikan Kota Depok disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. H. Inayatullah, M. Pd.

Satibi, S. Pd selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi sambil memperkenalkan rombongan yang berjumlah 13 orang.

“Terimakasih kami sampaikan kepada bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang telah berkenan menerima rombongan kami yang berjumlah 13 orang. Ada Agung Sugiharti Kepala Badan Organisasi Birokrasi dan Reformasi Kota Depok, Salvadona Tri P. Kabag Hukum Kota Depok, Ai Yulianingsih Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dwi Meinarti Wulandari Kasubag Keuangan, dan lain-lain,” terang Satibi.




Terkait dengan maksud dan tujuan Dinas Pendidikan Kota Depok melakukan Kaji Banding dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menerangkan bahwa SOTK yang berlaku di Dinas Pendidikan Kota Bekasi saat ini sudah dituangkan dalam Perwal Nomor 66 Tahun 2021 yaitu, Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Terkait dengan bantuan atau hibah, Inayatullah menerangkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan bantuan beasiswa terhadap mahasiswa yang memiliki KTP Kota Bekasi dan terdampak Covid 19 sebesar Rp5 juta Per Tahun.




“Mahasiswa yang terdampak Covid 19 kami berikan beasiswa sebesar Rp5 Juta dalam setahun dengan syarat mutlak memiliki KTP Kota Bekasi. Syarat berikutnya memiliki surat keterangan RT/RW, Kelurahan, Dinas Sosial, dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kadisdik Kota Bekasi.

Senada dengan Inayatullah, Krisman Irwandi, S.E. M. Si selaku Sekretarsi Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang hadir mendampingi Kadisdik menambahkan bahwa terkait penyederhanaan SOTK yang baru Bidang Perencanaan dan Program dirubah menjadi Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.




“Terkait dengan penyederhanaan SOTK yang baru, bidang Perencanaan dan Program dirubah menjadi Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan,” pungkas Krisman.