- Tingkatkan Kualitas Layanan
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar Forum Perangkat Daerah Guna Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan Tahun 2027
- Penyegaran Kepemimpinan, Pemkot Bekasi Resmi Rotasi Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP
- Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi ASN Dinas Pendidikan
- Viral! Cara Cetak NISN Mandiri Terbaru 2026: Mudah, Cepat, dan Legal
- Disdik Kota Bekasi Gelar Presentasi Internet Service Provider
- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
Tingkatkan Kualitas Layanan
Disdik Kota Bekasi Gelar Sinergitas Forum Konsultasi Publik Bersama KemenPANRB dan Ombudsman

KOTA BEKASI –
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan
"Sinergitas Forum Konsultasi Pelayanan Publik" sebagai langkah
strategis dalam mengoptimalkan Standar Pelayanan (SP) di lingkungan pendidikan.
Acara yang berlangsung di Balai Patriot, Kompleks Kantor Wali Kota Bekasi ini,
menghadirkan narasumber ahli dari dua instansi pengawas pelayanan publik
tertinggi di Indonesia, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Ombudsman RI.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan tujuan menyelaraskan persepsi antara
penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Forum ini
menjadi wadah dialog untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang disusun
bersifat transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan
Kota Bekasi menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas bukan sekadar
soal kelengkapan administrasi, melainkan tentang perubahan pola pikir (mindset)
aparatur.
"Pelayanan publik adalah wajah dari
pemerintah. Melalui forum ini, saya berpesan kepada seluruh jajaran di Dinas
Pendidikan agar tidak hanya bekerja secara rutin, tetapi harus memiliki
semangat 'Bangga Melayani Masyarakat'," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bekasi saat membuka acara.
Beliau juga menambahkan pentingnya
keterbukaan terhadap kritik. "Kita tidak boleh antikritik. Forum
Konsultasi Publik ini adalah ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Dengan mendengar suara pengguna layanan, kita bisa menciptakan pelayanan yang
lebih cepat, lebih murah, dan lebih sederhana sesuai dengan harapan masyarakat,"
pungkasnya.
Fokus Utama: Standar Pelayanan 5W1H
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Deputi
Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB menekankan pentingnya penerapan konsep 5W1H
(Why, What, Who, Where, When, and How) dalam penyusunan standar pelayanan. Hal
ini mencakup:
- Transparansi
Prosedur: Masyarakat harus mengetahui dengan
jelas persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya (jika ada).
- Partisipasi
Masyarakat: Pelibatan publik melalui Forum
Konsultasi Publik (FKP) sesuai dengan amanat Permen PANRB No. 16 Tahun
2017.
- Budaya
BerAKHLAK: Mendorong aparatur pelayan publik
untuk memiliki semangat "Bangga Melayani Bangsa" guna mewujudkan
pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih sederhana.
Sinergi dengan Ombudsman RI
Kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Jakarta
Raya dalam forum ini juga bertujuan untuk memperkuat aspek pengawasan dan
penanganan pengaduan. Sinergitas ini diharapkan dapat meminimalisir maladministrasi
dan memastikan setiap keluhan masyarakat di sektor pendidikan dapat tertangani
dengan baik melalui mekanisme yang sistematis.
"Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas
administratif, melainkan komitmen Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk terus
melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Kami ingin
memastikan masyarakat mendapatkan kepuasan dan kebahagiaan saat mengakses
layanan pendidikan," ujar perwakilan pimpinan Disdik Kota Bekasi di
sela-sela acara.
Melalui forum ini, diharapkan Dinas
Pendidikan Kota Bekasi dapat mengimplementasikan siklus pemantauan dan evaluasi
yang ketat, mulai dari penetapan standar, pelaksanaan Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM), hingga tindak lanjut hasil evaluasi demi pelayanan publik
yang prima.









