- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Perkuat Transparansi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027
- Survei Kepuasan Masyarakat TW I Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Tingkatkan Kualitas Layanan
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar Forum Perangkat Daerah Guna Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan Tahun 2027
- Penyegaran Kepemimpinan, Pemkot Bekasi Resmi Rotasi Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP
- Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi ASN Dinas Pendidikan
- Viral! Cara Cetak NISN Mandiri Terbaru 2026: Mudah, Cepat, dan Legal
- Disdik Kota Bekasi Gelar Presentasi Internet Service Provider
- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Perkuat Transparansi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal PAUD,Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentangSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil
guna memastikan proses penerimaan murid yang objektif, transparan, akuntabel,
dan tanpa diskriminasi di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto,
menekankan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini merupakan hasil evaluasi dari
periode sebelumnya demi menjamin hak setiap anak mendapatkan layanan pendidikan
bermutu.
Empat Jalur Penerimaan dan Inovasi Jalur Prestasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan melalui empat
jalur utama:
- Jalur
Domisili
- Jalur
Afirmasi
- Jalur
Prestasi
- Jalur
Mutasi
Khusus pada Jalur Prestasi, pemerintah memperkenalkan
aturan baru yang lebih inklusif. Prestasi akademik untuk jenjang SMP dan SMA
kini dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sementara
itu, prestasi nonakademik mencakup pengalaman kepemimpinan sebagai ketua
organisasi siswa intra sekolah (seperti OSIS, OSIM, MPK, atau Badan Eksekutif
Siswa) serta organisasi kepanduan yang resmi diakui satuan pendidikan.
Pengawasan Ketat Melalui Dapodik
Untuk mencegah praktik kecurangan dan kelebihan daya
tampung, Kemendikdasmen akan melakukan pemantauan ketat terhadap data jumlah
murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menghitung daya tampung secara cermat dan
mengumumkannya kepada masyarakat sebelum pendaftaran dimulai.
Tenggat Waktu dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Surat Edaran ini memberikan instruksi khusus kepada Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk:
- Petunjuk
Teknis (Juknis): Menetapkan Juknis SPMB paling lambat Februari 2026.
- Perencanaan
Wilayah: Melakukan pendampingan dalam penetapan wilayah penerimaan
(zonasi) berdasarkan sebaran sekolah dan domisili calon murid.
- Penyaluran
Calon Murid: Menjamin penyaluran siswa yang tidak lolos seleksi ke
sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, atau satuan pendidikan di bawah
kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
- Kolaborasi
Swasta: Melibatkan sekolah swasta dalam setiap tahapan SPMB sebagai
bagian integral dari ekosistem pendidikan.
Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat dan pihak sekolah dapat mempelajari kebijakan ini
lebih dalam melalui fitur Frequently Asked Questions (FAQ) atau Soal
Sering Ditanya (SSD) yang telah disediakan pada laman resmi: https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb.
Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan pelaksanaan
SPMB TA 2026/2027 dapat berjalan tertib dan menjadi acuan yang solid bagi
seluruh Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan di Indonesia.
Kontak Media: Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah Laman: https://pdm.kemendidkasmen.go.id
Telepon: (021) 5725610









