- Diseminasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan di Kota Bekasi
- Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2024
- Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan PJJ Sebagai Solusi
- Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Kadisdik
- Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS Di Sekolah-sekolah Se-Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Tanggapi Video Viral Anak Melapor Ke Presiden Joko Widodo
- Kasek SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
- Kabid SMP Disdik Kota Bekasi Inisiasi Aplikasi SIM JULI KEREN
- Ruang Kelas Baru SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Masuk Usulan Tahun Anggaran 2024/2025
Disdik Lakukan Evaluasi Berjenjang Pelaksanaan PTM Terbatas
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Monitoring PTMT di Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Pembelajaran tatap
muka (PTM) terbatas mulai 1 September untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan 6 September untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Pihak Dinas Pendidikan
kota Bekasi menyatakan melakukan evaluasi secara berjenjang, hal tersebut
diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah, M.Pd.
“Sudah berjalan dua pekan ini, kami lakukan evaluasi secara
berjenjang. Sejauh ini semua berjalan dengan baik,” kata Inayatullah.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi sangat penting untuk dilakukan
agar dapat menilai proses kegiatan PTM Terbatas di sekolah.
Lebih lanjut, Inayatullah mengungkapkan bahwa secara
keseluruhan terdapat 611 Sekolah Dasar (SD) dan 139 Sekolah Menengah Pertama
(SMP) telah melaksanakan PTM Terbatas.
"Evaluasinya secara umum berjalan lancar. Sekolah -
sekolah menerapkan SOP yang ditetapkan,” lanjut Inayatullah.
Melihat animo para orangtua dan warga sekolah, sejauh ini
respon sangat positif dan sangat menjaga protokol kesehatan dengan baik.
Seperti diketahui, bahwa sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas
juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yaitu, sarana prasarana penunjang
prokes, hingga sertifikasi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran campuran (blended learning) ataupun Sijaluring kalau
dibekasi yaitu sistem pembelajaran luring dan daring.
"Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus
mengajar di rumah dalam waktu bersamaan, jika ada orangtua yang tidak
mengizinkan anaknya datang ke sekolah," kata Inayatullah.
Dinas Pendidikan juga membentuk tim monitoring dan evaluasi
PTM terbatas.
“Sesuai SE Nomor: 421/Kep. 422. Disdik/VIII/2021 kami juga
telah membentuk tim evaluasi. Masing- masing pengawas bertanggung jawab dan
melakukan pengawasan diwilayah binaannya serta melakukan koordinasi dengan
pihak dinas kesehatan dan wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,” kata
Inayatullah.
Inayatullah juga mengatakan sekolah yang melanggar protokol
kesehatan di masa pandemi covid-19, barang tentu pihaknya akan mengambil
langkah dengan menghentikan sementara PTM.
“Untuk sekolah yang melanggar prokes, kita akan tindak tegas
dengan menghentikan PTM sementara. Serta, mengevaluasi guru dan
pendampingannya,” pungkasnya.