- Dua Siswa SMPN 34 Sabet Gelar Juara 1 pada Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup
- OSIS & MPK SMK MUTIARA 17 Agustus Bekasi Selenggarakan AKSARA
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi
- Siswa SMPN 34 Kota Bekasi Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat Pengda DKI Open
- Disdik Kota Bekasi Terima Audiensi PWI Perwakilan Bekasi
- Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2024 Semester 1
- TOLAK GRATIFIKASI Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- SMPN 29 Kota Bekasi Turut Gelar Upacara 17 Agustus
- Gelar Upacara 17 Agustus, Kepala Sekolah SMPN 36 berharap perjuangan melawan perundungan, bullying, dan kenakalan remaja dapat dukungan semua pihak.
- Disdik dan DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan NKRI Ke-79
Disdik Lakukan Evaluasi Berjenjang Pelaksanaan PTM Terbatas
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Monitoring PTMT di Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Pembelajaran tatap
muka (PTM) terbatas mulai 1 September untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan 6 September untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Pihak Dinas Pendidikan
kota Bekasi menyatakan melakukan evaluasi secara berjenjang, hal tersebut
diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah, M.Pd.
“Sudah berjalan dua pekan ini, kami lakukan evaluasi secara
berjenjang. Sejauh ini semua berjalan dengan baik,” kata Inayatullah.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi sangat penting untuk dilakukan
agar dapat menilai proses kegiatan PTM Terbatas di sekolah.
Lebih lanjut, Inayatullah mengungkapkan bahwa secara
keseluruhan terdapat 611 Sekolah Dasar (SD) dan 139 Sekolah Menengah Pertama
(SMP) telah melaksanakan PTM Terbatas.
"Evaluasinya secara umum berjalan lancar. Sekolah -
sekolah menerapkan SOP yang ditetapkan,” lanjut Inayatullah.
Melihat animo para orangtua dan warga sekolah, sejauh ini
respon sangat positif dan sangat menjaga protokol kesehatan dengan baik.
Seperti diketahui, bahwa sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas
juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yaitu, sarana prasarana penunjang
prokes, hingga sertifikasi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran campuran (blended learning) ataupun Sijaluring kalau
dibekasi yaitu sistem pembelajaran luring dan daring.
"Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus
mengajar di rumah dalam waktu bersamaan, jika ada orangtua yang tidak
mengizinkan anaknya datang ke sekolah," kata Inayatullah.
Dinas Pendidikan juga membentuk tim monitoring dan evaluasi
PTM terbatas.
“Sesuai SE Nomor: 421/Kep. 422. Disdik/VIII/2021 kami juga
telah membentuk tim evaluasi. Masing- masing pengawas bertanggung jawab dan
melakukan pengawasan diwilayah binaannya serta melakukan koordinasi dengan
pihak dinas kesehatan dan wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,” kata
Inayatullah.
Inayatullah juga mengatakan sekolah yang melanggar protokol
kesehatan di masa pandemi covid-19, barang tentu pihaknya akan mengambil
langkah dengan menghentikan sementara PTM.
“Untuk sekolah yang melanggar prokes, kita akan tindak tegas
dengan menghentikan PTM sementara. Serta, mengevaluasi guru dan
pendampingannya,” pungkasnya.