- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Disdik Lakukan Evaluasi Berjenjang Pelaksanaan PTM Terbatas

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Monitoring PTMT di Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Pembelajaran tatap
muka (PTM) terbatas mulai 1 September untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan 6 September untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Pihak Dinas Pendidikan
kota Bekasi menyatakan melakukan evaluasi secara berjenjang, hal tersebut
diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah, M.Pd.
“Sudah berjalan dua pekan ini, kami lakukan evaluasi secara
berjenjang. Sejauh ini semua berjalan dengan baik,” kata Inayatullah.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi sangat penting untuk dilakukan
agar dapat menilai proses kegiatan PTM Terbatas di sekolah.
Lebih lanjut, Inayatullah mengungkapkan bahwa secara
keseluruhan terdapat 611 Sekolah Dasar (SD) dan 139 Sekolah Menengah Pertama
(SMP) telah melaksanakan PTM Terbatas.
"Evaluasinya secara umum berjalan lancar. Sekolah -
sekolah menerapkan SOP yang ditetapkan,” lanjut Inayatullah.
Melihat animo para orangtua dan warga sekolah, sejauh ini
respon sangat positif dan sangat menjaga protokol kesehatan dengan baik.
Seperti diketahui, bahwa sekolah yang diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas
juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yaitu, sarana prasarana penunjang
prokes, hingga sertifikasi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran campuran (blended learning) ataupun Sijaluring kalau
dibekasi yaitu sistem pembelajaran luring dan daring.
"Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus
mengajar di rumah dalam waktu bersamaan, jika ada orangtua yang tidak
mengizinkan anaknya datang ke sekolah," kata Inayatullah.
Dinas Pendidikan juga membentuk tim monitoring dan evaluasi
PTM terbatas.
“Sesuai SE Nomor: 421/Kep. 422. Disdik/VIII/2021 kami juga
telah membentuk tim evaluasi. Masing- masing pengawas bertanggung jawab dan
melakukan pengawasan diwilayah binaannya serta melakukan koordinasi dengan
pihak dinas kesehatan dan wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,” kata
Inayatullah.
Inayatullah juga mengatakan sekolah yang melanggar protokol
kesehatan di masa pandemi covid-19, barang tentu pihaknya akan mengambil
langkah dengan menghentikan sementara PTM.
“Untuk sekolah yang melanggar prokes, kita akan tindak tegas
dengan menghentikan PTM sementara. Serta, mengevaluasi guru dan
pendampingannya,” pungkasnya.










