Info Terkini
- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
INFO : DAK BOP PAUD Tahun 2019

Terkait adanya beberapa pengaduan dan pertanyaan tentang BOP PAUD, disini akan kami klarifikasi terkait DAK BOP PAUD.
Dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Seluruh lembaga termasuk PAUD, wajib mengisi DAPODIK (Program Nasional).
- Kemendikbud mengalokasikan dana BOP PAUD, dan mngirimkan ke RKUD Kota Bekasi, dengan besaran jumlah wewenang Kementerian.
- Jumlah murid PAUD di Dapodik setiap bulan ada perubahan/penambahan, karena infut Dapodik secara online.
- Setelah dana BOP PAUD masuk ke RKUD, kami informasikan ke Lembaga-lembaga PAUD (melalui Penilik) untuk membuat pengajuan, dengan persyaratan sebagaimana Juknis BOP PAUD (Permendikbud No. 2 Tahun 2018).
- Data pengajuan lembaga di rekap di Kecamatan, dari Kecamatan kami rekap dan kami ajukan ke BPKAD. Kemudian data tersebut di tetapkan oleh Walikota melalui Kepwal No. 460/Kep.129-BPKAD/II/2018, dengan rincian: PAUD 1.029 lembaga, 41.619 siswa, dan dana Rp. 24.983.400.000. (@ Rp. 600.000).
- SK kami sampaikan ke lembaga, dan lembaga dihimbau untuk segera melengkapi berkas pencairan (formatnya disiapkan oleh BPKAD).
- Berkas kami verifikasi. Setelah ttd Kepala Dinas, kami ajukan ke BPKAD untuk pencairan. Ternyata sampai dengan batas akhir waktu yang ditentukan, ada lembaga yang tidak mencairkan dengan alasan masing-masing. Adapun lembaga yang mengajukan pencairan: 930 lembaga dengan jumlah siswa 38.354 dan jumlah dana Rp. 22.997.449.200.
- Di dalam jumlah siswa 38.354 itu, ada siswa PAUD Negeri, sejumlah 177 siswa. (Jadi dana BOP TK Negeri 177 x 600.000 = Rp. 106.200.000).
- Proses pencairan :
a. PAUD Swasta: Melalui Belanja tidak langsung (dari RKUD langsung ke rekening lembaga)
b. PAUD Negeri: Melaui Belanja Langsung (membuat RKA, asistensi, dst).
c. Pencaitan TK Negeri tidak sekali pencairan, tapi berdasarkan RKA dan per kebutuhan.
d. Dari jumlah Rp. 106.200.000, sampai batas ahir waktu, ada yang tidak cair yaitu sejumlah Rp. 14.950.000.
b. PAUD Negeri: Melaui Belanja Langsung (membuat RKA, asistensi, dst).
c. Pencaitan TK Negeri tidak sekali pencairan, tapi berdasarkan RKA dan per kebutuhan.
d. Dari jumlah Rp. 106.200.000, sampai batas ahir waktu, ada yang tidak cair yaitu sejumlah Rp. 14.950.000.
10. Dana yang tidak terserap seluruhnya di RKUD
Demikian langkah-langkah proses Bantuan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2018 ini kami sampaikan. Dan alur proses ini sesuai dengan Juknis dan arahan BPKAD yang menyalurkan dana. Tidak benar kalau dikatakan simpang siur dan tidak transparan. Intinya kami Bidang Pauddikmas tidak membuat aturan sendiri terkait syarat penerimaan BOP PAUD semua melalui mekanisme dan aturan maupun mekanisme yang sudah diatur permendikbud nomor 2 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis dana alokasi khusu nonfisik Bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Dan selalu mengacu pada prinsip dan azas efisien, transparan, adil dan akuntabel , kepatutan dan kebermanfaatan.










