Info Terkini
- Dua Siswa SMPN 34 Sabet Gelar Juara 1 pada Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup
- OSIS & MPK SMK MUTIARA 17 Agustus Bekasi Selenggarakan AKSARA
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi
- Siswa SMPN 34 Kota Bekasi Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat Pengda DKI Open
- Disdik Kota Bekasi Terima Audiensi PWI Perwakilan Bekasi
- Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2024 Semester 1
- TOLAK GRATIFIKASI Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- SMPN 29 Kota Bekasi Turut Gelar Upacara 17 Agustus
- Gelar Upacara 17 Agustus, Kepala Sekolah SMPN 36 berharap perjuangan melawan perundungan, bullying, dan kenakalan remaja dapat dukungan semua pihak.
- Disdik dan DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan NKRI Ke-79
INFO : DAK BOP PAUD Tahun 2019
Terkait adanya beberapa pengaduan dan pertanyaan tentang BOP PAUD, disini akan kami klarifikasi terkait DAK BOP PAUD.
Dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Seluruh lembaga termasuk PAUD, wajib mengisi DAPODIK (Program Nasional).
- Kemendikbud mengalokasikan dana BOP PAUD, dan mngirimkan ke RKUD Kota Bekasi, dengan besaran jumlah wewenang Kementerian.
- Jumlah murid PAUD di Dapodik setiap bulan ada perubahan/penambahan, karena infut Dapodik secara online.
- Setelah dana BOP PAUD masuk ke RKUD, kami informasikan ke Lembaga-lembaga PAUD (melalui Penilik) untuk membuat pengajuan, dengan persyaratan sebagaimana Juknis BOP PAUD (Permendikbud No. 2 Tahun 2018).
- Data pengajuan lembaga di rekap di Kecamatan, dari Kecamatan kami rekap dan kami ajukan ke BPKAD. Kemudian data tersebut di tetapkan oleh Walikota melalui Kepwal No. 460/Kep.129-BPKAD/II/2018, dengan rincian: PAUD 1.029 lembaga, 41.619 siswa, dan dana Rp. 24.983.400.000. (@ Rp. 600.000).
- SK kami sampaikan ke lembaga, dan lembaga dihimbau untuk segera melengkapi berkas pencairan (formatnya disiapkan oleh BPKAD).
- Berkas kami verifikasi. Setelah ttd Kepala Dinas, kami ajukan ke BPKAD untuk pencairan. Ternyata sampai dengan batas akhir waktu yang ditentukan, ada lembaga yang tidak mencairkan dengan alasan masing-masing. Adapun lembaga yang mengajukan pencairan: 930 lembaga dengan jumlah siswa 38.354 dan jumlah dana Rp. 22.997.449.200.
- Di dalam jumlah siswa 38.354 itu, ada siswa PAUD Negeri, sejumlah 177 siswa. (Jadi dana BOP TK Negeri 177 x 600.000 = Rp. 106.200.000).
- Proses pencairan :
a. PAUD Swasta: Melalui Belanja tidak langsung (dari RKUD langsung ke rekening lembaga)
b. PAUD Negeri: Melaui Belanja Langsung (membuat RKA, asistensi, dst).
c. Pencaitan TK Negeri tidak sekali pencairan, tapi berdasarkan RKA dan per kebutuhan.
d. Dari jumlah Rp. 106.200.000, sampai batas ahir waktu, ada yang tidak cair yaitu sejumlah Rp. 14.950.000.
b. PAUD Negeri: Melaui Belanja Langsung (membuat RKA, asistensi, dst).
c. Pencaitan TK Negeri tidak sekali pencairan, tapi berdasarkan RKA dan per kebutuhan.
d. Dari jumlah Rp. 106.200.000, sampai batas ahir waktu, ada yang tidak cair yaitu sejumlah Rp. 14.950.000.
10. Dana yang tidak terserap seluruhnya di RKUD
Demikian langkah-langkah proses Bantuan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2018 ini kami sampaikan. Dan alur proses ini sesuai dengan Juknis dan arahan BPKAD yang menyalurkan dana. Tidak benar kalau dikatakan simpang siur dan tidak transparan. Intinya kami Bidang Pauddikmas tidak membuat aturan sendiri terkait syarat penerimaan BOP PAUD semua melalui mekanisme dan aturan maupun mekanisme yang sudah diatur permendikbud nomor 2 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis dana alokasi khusu nonfisik Bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Dan selalu mengacu pada prinsip dan azas efisien, transparan, adil dan akuntabel , kepatutan dan kebermanfaatan.