- Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode 2026-2031
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Sosialisasikan Kepwal Juknis Pemberian Beasiswa
- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
Informasi Jalur Domisili SPMB: Kuota SD dan SMP di Kota Bekasi dan Wilayah Perbatasan

Pemerintah menetapkan pembagian kuota penerimaan peserta didik baru melalui Jalur Domisili dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada calon murid yang berdomisili dekat dengan sekolah.
Berdasarkan lampiran ketentuan SPMB, kuota penerimaan murid baru kelas 1 SD melalui jalur domisili ditetapkan paling sedikit sebesar 83 persen dari daya tampung sekolah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 persen diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga Kota Bekasi.
Sementara itu, sebanyak 5 persen dialokasikan bagi calon murid yang tinggal di wilayah perbatasan Kota Bekasi. Wilayah tersebut meliputi:
- Kabupaten Bekasi: Kecamatan Tambun, Setu, Tarumajaya, dan Babelan
- Kabupaten Bogor: Kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri
- Kota Depok: Kecamatan Cimanggis dan Tapos
Untuk jenjang SMP kelas 7, kuota jalur domisili ditetapkan paling sedikit sebesar 45 persen dari daya tampung sekolah. Dari kuota tersebut, sebanyak 43 persen diberikan kepada calon murid yang memiliki Kartu Keluarga Kota Bekasi.
Sedangkan kuota bagi calon murid dari wilayah perbatasan Kota Bekasi sebesar 2 persen dari daya tampung sekolah. Wilayah yang termasuk kategori perbatasan tetap sama, yaitu sebagian wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi SMP Negeri 31 dan SMP Negeri 43. Kedua sekolah tersebut memberikan kesempatan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah perbatasan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dengan kuota maksimal sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan akses pendidikan serta mempermudah masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah perbatasan untuk memperoleh layanan pendidikan negeri yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.










