- Dua Siswa SMPN 34 Sabet Gelar Juara 1 pada Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup
- OSIS & MPK SMK MUTIARA 17 Agustus Bekasi Selenggarakan AKSARA
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi
- Siswa SMPN 34 Kota Bekasi Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat Pengda DKI Open
- Disdik Kota Bekasi Terima Audiensi PWI Perwakilan Bekasi
- Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2024 Semester 1
- TOLAK GRATIFIKASI Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- SMPN 29 Kota Bekasi Turut Gelar Upacara 17 Agustus
- Gelar Upacara 17 Agustus, Kepala Sekolah SMPN 36 berharap perjuangan melawan perundungan, bullying, dan kenakalan remaja dapat dukungan semua pihak.
- Disdik dan DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan NKRI Ke-79
Pengurusan Layanan di Dinas Pendidikan Wajib Barcode PeduliLindungi
Keterangan Gambar : Pengunjung melakukan Scan Barcode PeduliLindungi di Disdik Kota Bekasi
KOTABEKASI - Penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik.
Misalnya pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, layanan mutasi siswa, surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, Magang, Penelitian, Nomor Pokok Sekolah Nasional, Rekomendasi Mutasi, Tunjangan pendidik, Rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, Pembuatan kartu pegawai, KTSP, Legalisir dan pelayanan lainnya.
“Sesuai Surat Edaran yang sudah disosialisasikan ke publik, kami Dinas Pendidikan telah melaksanakannya. Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan. Di pintu masuk wajib barcode,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah
Inayatullah juga menjelaskan, dalam barcode PeduliLindungi itu, membuktikan dan menandakan bahwa masyarakat sudah divaksin covid 19. Kewajiban ini berdasarkan surat edaran nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr Rahmat Effendi.
Surat edaran tentang Kewajiban Vaksinasi Covid 19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ini, ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Penanganan Covid 19, tanggal 9 September 2021.
Disebutkan dalam surat edaran itu, hal tersebut sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin covid 19. Hal itu juga sejalan dengan perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bekasi
Pihaknya juga mengimbau supaya masyarakat dapat mendukung program vaksinasi mengingat tujuan vaksinasi untuk kesehatan masyarakat, dan patuh akan protokol kesehatan dimanapun berada.