- Diseminasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan di Kota Bekasi
- Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2024
- Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan PJJ Sebagai Solusi
- Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Kadisdik
- Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS Di Sekolah-sekolah Se-Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Tanggapi Video Viral Anak Melapor Ke Presiden Joko Widodo
- Kasek SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
- Kabid SMP Disdik Kota Bekasi Inisiasi Aplikasi SIM JULI KEREN
- Ruang Kelas Baru SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Masuk Usulan Tahun Anggaran 2024/2025
Pengurusan Layanan di Dinas Pendidikan Wajib Barcode PeduliLindungi
Keterangan Gambar : Pengunjung melakukan Scan Barcode PeduliLindungi di Disdik Kota Bekasi
KOTABEKASI - Penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik.
Misalnya pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, layanan mutasi siswa, surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, Magang, Penelitian, Nomor Pokok Sekolah Nasional, Rekomendasi Mutasi, Tunjangan pendidik, Rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, Pembuatan kartu pegawai, KTSP, Legalisir dan pelayanan lainnya.
“Sesuai Surat Edaran yang sudah disosialisasikan ke publik, kami Dinas Pendidikan telah melaksanakannya. Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan. Di pintu masuk wajib barcode,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah
Inayatullah juga menjelaskan, dalam barcode PeduliLindungi itu, membuktikan dan menandakan bahwa masyarakat sudah divaksin covid 19. Kewajiban ini berdasarkan surat edaran nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr Rahmat Effendi.
Surat edaran tentang Kewajiban Vaksinasi Covid 19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ini, ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Penanganan Covid 19, tanggal 9 September 2021.
Disebutkan dalam surat edaran itu, hal tersebut sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin covid 19. Hal itu juga sejalan dengan perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bekasi
Pihaknya juga mengimbau supaya masyarakat dapat mendukung program vaksinasi mengingat tujuan vaksinasi untuk kesehatan masyarakat, dan patuh akan protokol kesehatan dimanapun berada.