- Penyegaran Kepemimpinan, Pemkot Bekasi Resmi Rotasi Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP
- Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi ASN Dinas Pendidikan
- Viral! Cara Cetak NISN Mandiri Terbaru 2026: Mudah, Cepat, dan Legal
- Disdik Kota Bekasi Gelar Presentasi Internet Service Provider
- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi ASN Dinas Pendidikan

KOTA BEKASI – Dalam upaya mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas
Pendidikan menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Acara
ini berlangsung pada Selasa, (10/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari Tim Penyuluh Antikorupsi Inspektorat Kota Bekasi, yaitu Dadan Kusnandar, S.H. (PPUPD Ahli Muda) dan Hangga Suharsono, S.H., M.Si. (PPUPD Ahli Muda).
Menanamkan Tiga Kunci Integritas
Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa integritas
bukan sekadar kata-kata, melainkan tindakan nyata yang dapat diamati melalui
tiga kunci utama:
- Menunjukkan
Kejujuran: Bekerja secara benar dan menyajikan informasi yang akurat.
- Memenuhi
Komitmen: Melaksanakan apa yang telah dijanjikan dan menjaga
kerahasiaan negara.
- Berperilaku
Konsisten: Menghilangkan kesenjangan antara perkataan dan perbuatan.
"Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Integritas adalah fondasi utama bagi setiap ASN dalam melayani masyarakat," ujar Dadan Kusnandar di hadapan para peserta.
Fokus pada Pengendalian Gratifikasi
Selain penguatan mentalitas, sosialisasi ini juga membedah
aturan teknis terkait Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019. Peserta diberikan pemahaman
mengenai tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang meliputi:
- Menerima
dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK.
- Melakukan
sosialisasi aturan kepada pihak internal maupun eksternal.
- Memantau
dan mengevaluasi penerapan pengendalian gratifikasi di instansi
masing-masing.
Pihak Inspektorat juga mengingatkan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 31/1999, di mana pemberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena jabatan/kewenangannya dapat dipidana penjara.
Inovasi dan Edukasi Berkelanjutan
Sebagai langkah konkret, ASN Dinas Pendidikan didorong untuk
memanfaatkan layanan E-Learning Bimbingan Teknis Pengendalian
Gratifikasi yang dapat diakses secara gratis dan fleksibel. Inovasi ini
diharapkan mampu meningkatkan pemahaman ASN secara masif tanpa terkendala waktu
dan tempat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Dinas
Pendidikan Kota Bekasi dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi,
menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, dan menjaga martabat ASN
sebagai pelayan publik yang berintegritas tinggi.









