Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi ASN Dinas Pendidikan

Oleh indra lesmana 11 Feb 2026, 10:47:19 WIB Umum
Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi ASN Dinas Pendidikan

KOTA BEKASIDalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Acara ini berlangsung pada Selasa, (10/2/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari Tim Penyuluh Antikorupsi Inspektorat Kota Bekasi, yaitu Dadan Kusnandar, S.H. (PPUPD Ahli Muda) dan Hangga Suharsono, S.H., M.Si. (PPUPD Ahli Muda).


Menanamkan Tiga Kunci Integritas

Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa integritas bukan sekadar kata-kata, melainkan tindakan nyata yang dapat diamati melalui tiga kunci utama:

  1. Menunjukkan Kejujuran: Bekerja secara benar dan menyajikan informasi yang akurat.
  2. Memenuhi Komitmen: Melaksanakan apa yang telah dijanjikan dan menjaga kerahasiaan negara.
  3. Berperilaku Konsisten: Menghilangkan kesenjangan antara perkataan dan perbuatan.

"Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Integritas adalah fondasi utama bagi setiap ASN dalam melayani masyarakat," ujar Dadan Kusnandar di hadapan para peserta.


Fokus pada Pengendalian Gratifikasi

Selain penguatan mentalitas, sosialisasi ini juga membedah aturan teknis terkait Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019. Peserta diberikan pemahaman mengenai tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang meliputi:

  • Menerima dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK.
  • Melakukan sosialisasi aturan kepada pihak internal maupun eksternal.
  • Memantau dan mengevaluasi penerapan pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing.

Pihak Inspektorat juga mengingatkan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 31/1999, di mana pemberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena jabatan/kewenangannya dapat dipidana penjara.


Inovasi dan Edukasi Berkelanjutan

Sebagai langkah konkret, ASN Dinas Pendidikan didorong untuk memanfaatkan layanan E-Learning Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi yang dapat diakses secara gratis dan fleksibel. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman ASN secara masif tanpa terkendala waktu dan tempat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi, menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, dan menjaga martabat ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas tinggi.