- Diseminasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan di Kota Bekasi
- Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2024
- Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan PJJ Sebagai Solusi
- Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Kadisdik
- Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS Di Sekolah-sekolah Se-Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Tanggapi Video Viral Anak Melapor Ke Presiden Joko Widodo
- Kasek SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
- Kabid SMP Disdik Kota Bekasi Inisiasi Aplikasi SIM JULI KEREN
- Ruang Kelas Baru SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Masuk Usulan Tahun Anggaran 2024/2025
Sekolah Tatap Muka Dimulai 1 September 2021
Keterangan Gambar : Ilustrasi Sekolah Tatap Muka
Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Rabu, 1 September 2021. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah, M.Pd.
Kadisdik menyatakan, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Pada Nomor: 420/6378/Setda.Tu tentang PTM Terbatas masa pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan Paud, SD/MI, dan SMP/MTS se-Kota Bekasi Tahun Ajaran 2021/2022.
Tahap awal, PTM pada 1 September 2021 yakni untuk kategori Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
"Jadi untuk proses pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, kita akan mulai besok, tanggal 1 September 2021," kata Kadisdik Kota Bekasi.
Selanjutnya, Disdik Kota Bekasi merencanakan untuk melaksanakan PTM tingkat Sekolah Dasar (SD) sederajat pada 6 September 2021.
"Kita mulai 1 September itu akan lakukan pembelajaran tatap muka untuk tingkat SMP terlebih dahulu, Kemudian untuk tanggal 6 September nya akan kita lakukan untuk tingkat SD dan insyaallah di tanggal 20 September-nya akan dilakukan untuk tingkat PAUD," ujarnya.
Keputusan itu diambil setelah Kota Bekasi berstatus level 3 pada masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
Berdasarkan tabulasi data pengendlian covid-19, kondisi existing per tanggal 29 Agustus 2021 wilayah Kota Bekasi dari RT yang sudah zona Hijau ada 6.886 (96,51%), untuk yang masih zona Kuning ada 249 RT (3,49%), dan angka kesembuhan (98%).
Saat melaksanakan PTM, pihak sekolah harus membatasi jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari total siswa di tiap satuan pendidikan. Tiap kelas atau rombongan belajar hanya diperbolehkan diisi maksimal 18 siswa agar dapat menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.