- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Sekolah Tatap Muka Dimulai 1 September 2021

Keterangan Gambar : Ilustrasi Sekolah Tatap Muka
Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Rabu, 1 September 2021. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah, M.Pd.
Kadisdik menyatakan, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Pada Nomor: 420/6378/Setda.Tu tentang PTM Terbatas masa pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan Paud, SD/MI, dan SMP/MTS se-Kota Bekasi Tahun Ajaran 2021/2022.
Tahap awal, PTM pada 1 September 2021 yakni untuk kategori Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
"Jadi untuk proses pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, kita akan mulai besok, tanggal 1 September 2021," kata Kadisdik Kota Bekasi.
Selanjutnya, Disdik Kota Bekasi merencanakan untuk melaksanakan PTM tingkat Sekolah Dasar (SD) sederajat pada 6 September 2021.
"Kita mulai 1 September itu akan lakukan pembelajaran tatap muka untuk tingkat SMP terlebih dahulu, Kemudian untuk tanggal 6 September nya akan kita lakukan untuk tingkat SD dan insyaallah di tanggal 20 September-nya akan dilakukan untuk tingkat PAUD," ujarnya.
Keputusan itu diambil setelah Kota Bekasi berstatus level 3 pada masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
Berdasarkan tabulasi data pengendlian covid-19, kondisi existing per tanggal 29 Agustus 2021 wilayah Kota Bekasi dari RT yang sudah zona Hijau ada 6.886 (96,51%), untuk yang masih zona Kuning ada 249 RT (3,49%), dan angka kesembuhan (98%).
Saat melaksanakan PTM, pihak sekolah harus membatasi jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari total siswa di tiap satuan pendidikan. Tiap kelas atau rombongan belajar hanya diperbolehkan diisi maksimal 18 siswa agar dapat menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.










