Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi

Oleh indra lesmana 02 Mei 2025, 16:09:57 WIB dikdas
Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, membacakan pidato kenegaraan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI saat perayaan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada, Jum’at (2/5/2025).

Pada kesempatan tersebut Harris meminta seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2025/2026 kepada masyarakat. Tujuannya untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran sekolah dan menghindari kebingungan masyarakat, mengingat proses Pra Pendaftaran SPMB akan berlangsung mulai 13 Mei hingga 13 Juni 2025.

“Menjelang pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru SPMB, kami meminta seluruh jajaran sekolah untuk aktif dalam melakukan sosialisasi.” kata Harris.

Harris juga mengingatkan bahwa sosialisasi SPMB harus berjalan efektif agar tidak menimbulkan kebingungan atau kegaduhan di masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun anak usia sekolah yang tertinggal atau putus sekolah karena kurangnya informasi.” tambahnya.

Masih di kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa SPMB tahun ini mengedepankan prinsip:

Ø  Transparansi dan Akuntabilitas dalam proses seleksi.

Ø  Kesetaraan Kesempatan bagi semua calon murid.

Ø  Inklusivitas, dengan mempertimbangkan kebutuhan siswa dari

Ø  keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Ø Fleksibilitas, dengan menawarkan empat jalur penerimaan .

Guna memastikan pemerataan kesempatan bagi calon peserta didik, pelaksanaan SPMB kali ini memiliki empat jalur penerimaan, sebagai berikut:

1.      Jalur Domisili (43%): Untuk siswa yang berdomisili di sekitar sekolah dengan KTP dan KK lebih dari 1 tahun.

2.      Jalur Prestasi (26%): Untuk siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik.

3.      Jalur Afirmasi (26%): Untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

4.      Jalur Mutasi (5%): Untuk siswa yang pindah domisili atau memiliki alasan khusus untuk pindah sekolah.

5.      Domisili luar (2%): Kuota bagi murid dari luar wilayah Kota Bekasi.