- Diseminasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan di Kota Bekasi
- Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2024
- Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan PJJ Sebagai Solusi
- Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Kadisdik
- Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS Di Sekolah-sekolah Se-Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Tanggapi Video Viral Anak Melapor Ke Presiden Joko Widodo
- Kasek SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
- Kabid SMP Disdik Kota Bekasi Inisiasi Aplikasi SIM JULI KEREN
- Ruang Kelas Baru SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Masuk Usulan Tahun Anggaran 2024/2025
Pelayanan NISN SD dan SMP
Pelayanan
Nomor Induk Siswa Nasional Siswa (NISN)
SD dan SMP
1. PERSYARATAN
- Melampirkan Data Siswa/NIK.
- Melampirkan Nama Ibu Kandung
- Melampirkan Fotocopy Ibu Kandung /Wali Murid
3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon Datang / Hadir di Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Pemohon Pribadi Menyerahkan Berkas data NIK Siswa kepada Petugas Pelayanan NISN
- Petugas Memproses Berkas dengan Langkah :
1) Memasukan & Memeriksa Permohonan Data Siswa dalam Laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
2) Memverifikasi data yang diajukan oleh pemohon Pribadi
3) Membuat rekapan data penerbitan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Petugas Menginformasikan bahwa Data Siswa sudah terupdate Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Database Kemdikbud dilaman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/datadapodik
- Untuk Lembaga/Yayasan Operator Sekolah :
1) Operator Sekolah Memeriksa Persyaratan Data Siswa.
2) Operator Sekolah Menginput data Siswa dalam Laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
3) Operator Sekolah Menyerahkan Berkas data NISN yg sudah diinput secara Kolektif, kepada Petugas Pelayanan NISN di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
4) Petugas Dinas Pendidikan Memproses Berkas dari Operator Sekolah dengan Langkah :
- Memeriksa Nomor Induk Siswa dalam Laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/datadapodik
- Memeriksa Jumlah Siswa
- Memverifikasi data Siswa yang diajukan oleh Pihak Sekolah/Yayasan.
5) Menginformasikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke Sekolah/Yayasan yg sudah disapprove oleh Admin Dinas Pendidikan.
6) Membuat rekapan data penerbitan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mengarsipkan Data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk dilaporkan ke Bidang Bina Program.
4. WAKTU PELAYANAN
· 2 Jam
· Sabtu & Minggu Libur
5. BIAYA/TARIF
- Tidak ada Biaya / Gratis
6. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Datang langsung ke Bagian Umum melalui PPID di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
- Call Center : 0812-1355-5753
- WhatsApp : 0812-1355-5753
- E-mail : disdik@bekasikota.go.id
- Twitter : @Disdik_bkskota
- Instagram : @disdik_bekasi_kota
- Facebook : disdikkotabekasi