
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
- Siasati Kekurangan Guru, Pemkot Bekasi Jalin Kerjasama dengan UNJ dan Universitas Di Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Konsultasi dan Koordianasi Ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Konsultasi Ke BBPMP Jabar
- Cara Daftar KIP SD SLTP dan SLTA
- SDN Margahyu III Deklarasi Anti Bullyin Saat Penutupan Pesantren Kilat
- SDN Margahayu XIII Gelar Pesantren Ramadhan 1446 H
- SE Larangan Outing Class
- Dua Siswa SMPN 34 Sabet Gelar Juara 1 pada Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup
Pelayanan NISN SD dan SMP

Pelayanan
Nomor Induk Siswa Nasional Siswa (NISN)
SD dan SMP
1. PERSYARATAN
- Melampirkan Data Siswa/NIK.
- Melampirkan Nama Ibu Kandung
- Melampirkan Fotocopy Ibu Kandung /Wali Murid
3. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon Datang / Hadir di Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Pemohon Pribadi Menyerahkan Berkas data NIK Siswa kepada Petugas Pelayanan NISN
- Petugas Memproses Berkas dengan Langkah :
1) Memasukan & Memeriksa Permohonan Data Siswa dalam Laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
2) Memverifikasi data yang diajukan oleh pemohon Pribadi
3) Membuat rekapan data penerbitan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Petugas Menginformasikan bahwa Data Siswa sudah terupdate Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Database Kemdikbud dilaman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/datadapodik
- Untuk Lembaga/Yayasan Operator Sekolah :
1) Operator Sekolah Memeriksa Persyaratan Data Siswa.
2) Operator Sekolah Menginput data Siswa dalam Laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
3) Operator Sekolah Menyerahkan Berkas data NISN yg sudah diinput secara Kolektif, kepada Petugas Pelayanan NISN di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
4) Petugas Dinas Pendidikan Memproses Berkas dari Operator Sekolah dengan Langkah :
- Memeriksa Nomor Induk Siswa dalam Laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/datadapodik
- Memeriksa Jumlah Siswa
- Memverifikasi data Siswa yang diajukan oleh Pihak Sekolah/Yayasan.
5) Menginformasikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke Sekolah/Yayasan yg sudah disapprove oleh Admin Dinas Pendidikan.
6) Membuat rekapan data penerbitan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mengarsipkan Data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk dilaporkan ke Bidang Bina Program.
4. WAKTU PELAYANAN
· 2 Jam
· Sabtu & Minggu Libur
5. BIAYA/TARIF
- Tidak ada Biaya / Gratis
6. PENANGANAN, PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Datang langsung ke Bagian Umum melalui PPID di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
- Call Center : 0812-1355-5753
- WhatsApp : 0812-1355-5753
- E-mail : disdik@bekasikota.go.id
- Twitter : @Disdik_bkskota
- Instagram : @disdik_bekasi_kota
- Facebook : disdikkotabekasi
