Jadwal dan Informasi Seputar PPDB TA 2023/2024

Oleh indra lesmana 19 Mei 2023, 15:23:14 WIB Umum
Jadwal dan Informasi Seputar PPDB TA 2023/2024

Kota Bekasi – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 sebentar lagi dimulai. Para orang tua atau wali Calon Peserta Didik (CPD) dituntut untuk berperan aktif agar putra-putrinya mendapat kesempatan bersekolah di sekolah-sekolah negeri.

Tak ubahnya denga PPDB tahun-tahun sebelumnya, pada TA 2023/2024 kali ini pun, PPDB diselenggarakan secara online. Hal ini dilakukan dengan harapan agar dapat mempermudah para orang tua/wali CPD saat mendaftarkan anak-anaknya dari rumah atau dari kantor.

Setidaknya ada delapan tahap pelaksanaan PPDB kali ini yang perlu diketahui oleh para orang tua/wali CPD. Tahap Pertama, adalah tahap sosialisasi yang sudah di mulai sejak tgl. 24 Maret hingga 23 Juni 2023. Tahap Kedua, pra pendaftaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei – 23 Juni 2023. Tahap Ketiga, adalah Verifikasi berkas yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei – 23 Juni 2023. Tahap Keempat, pendaftaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 – 28 Juni 2023 untuk CPD yang memilih jalur Prestasi akademik dan non akademik, Afirmasi, dan PTO, sementara untuk CPD yang memilih jalur zonasi pendaftarannya dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 Juli 2023.

Tahap selanjutnya adalah Tahap Kelima, yaitu tahap seleksi yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 – 28 Juni dan 3 – 5 Juli 2023. Kemudian Tahap Keenam, adalah Daftar Ulang yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 – 30 Juni dan 6 – 7 Juli 2023. Lalu Tahap ketujuh, yaitu pengumuman melalui website PPDB yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2023 dan 7 Juli 2023. Terakhir Tahap kedelapan, yaitu tahap Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua/wali CPD sebelum melakukan proses pra pendaftaran secara online adalah kelengkapan dokumen umum. Yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Nilai Asesmen Sumatif, dan Surat Persetujuan Tanggungjawab Mutlak dari orang tua/wali CPD.

Selain dokumen umum ada juga dokumen khusus yang perlu dipersiapkan oleh orang tua/wali CPD sebagai penunjang peluang masuknya CPD ke sekolah yang diminati. Adapun dokumen-dokumen khusus yang dimaskud adalah DTKD/Non DTKS, Surat Keterangan Domisili bagi korban bencana alam/sosial, Surat Perpindahan Tugas Orang Tua/wali serta SK pengangkatan dan Penugasan bagi anak guru, dan terakhir adalah piagam, sertifikat atau dokumentasi prestasi kejuaran maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan.

Perbedaan pelaksanaan PPDB tahun lalu dengan tahun ini adalah adanya pembagian zona menjadi 4 zona. Zona A meliputi, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Utara, dan Medan Satria. Zona B meliputi, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi Selatan, dan Bekasi Barat. Zona C meliputi, Kecamatan Rawalumbu, Mustika Jaya, dan Bantar Gebang. Terakhir Zona D meliputi, Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna.

Dalam hal ini para orang tua/wali CPD dituntut lebih jeli dalam memilih jalur, khususnya pada jalur zonasi. Jangan sampai alamat KK keluar dari zona yang telah di bagi kedalam 4 zona tersebut di atas. Karena jika keluar dari zona yang telah ditentukan pasti akan ditolak pengajuan akunnya.

Selain dari pada itu perbedaan PPDB tahun ini dengan PPDB tahun lalu berikutnya adalah pada proses pra pendaftaran yang hanya menggunakan satu situs web yaitu https://daftar.ppdb.bekasikota.go.id/daftar. Orang tua/wali CPD yang ingin mendaftarkan putra/putrinya ke jenjang Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama tinggal klik tautan tersebut.


Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkomitmen akan selalu memberikan yang terbaik dalam setiap proses PPDB dari tahun ke tahun dengan harapan seluruh CPD di Kota Bekasi bisa sekolah. Komitmen ini diperkuat dengan dibukanya akses informasi kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi untuk mendapatkan informasi seputar Dinas Pendidikan dan perangkat kebawahnya melalui whatsapp center dengan nomor +62 811-9122-939.