- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2018
Surat edaran terkait Pengajuan NUPTK 2018

Berdasarkan surat edaran dari Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 1608/D7.12/PP/2018 Tanggal 22 Maret 2017 Perihal : Pemberkasan Verval NUPTK, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK, perlu kami sampaikan hal terkait verval NUPTK sebagai berikut :
- Menurut system verval NUPTK dari tahun 2016 sampai dengan 16 Maret 2018 di Kota Bekasi terdapat 560 pengajuan NUPTK untuk jenjang SD dan SMP yang belum di proses oleh kemdikbud. Maka memperhatikan kondisi data tersebut, di perlukan berkas yang dapat menunjukan data pemohon lebih up to date (terbaru), sebagai bahan persetujuan oleh LPMP.
- Basis Data permohonan pengajuan NUPTK sebanyak 560 orang di Kota Bekasi yang dapat dilihat di Website : disdik.bekasikota.go.id
- Kelengkapan berkas rangkap 2 kami terima paling lambat 13 April 2018 di Bidang Perencanaan Program.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan yang tercantum dalam Basis Data tersebut Adapun persyaratan dan kelengkapan yang harus di sertakan sebagai berikut :
a. Foto copy KTP
b. SK Pengangkatan
- Untuk PNS/CPNS melampirkan SK pengangkatan sebagai PNS/CPNS serta SK penugasan dari Dinas Pendidikan setempat
- Untuk yang berstatus non PNS pada Sekolah Negeri, melampirkan surat pengangkatan (Surat Perintah) dari Kepala Dinas Pendidikan
- Untuk yang berstatus non PNS pada Sekolah Swasta, melampirkan surat pengangkatan dari Ketua Yayasan minimal 2 tahun terakhir pada yayasan yang sama.
c. Foto copy SKBM dua tahun terakhir
d. Foto copy ijasah Awal sampai dengan ijasah terakhir yang telah dilegalisir
e. Surat pengantar dari Kepala Sekolah untuk pengajuan NUPTK
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamannya yang baik kami ucapkan terima kasih.
KETERANGAN :
1. SELURUH DOKUMEN WAJIB DIKUMPULKAN DALAM MAP SNEL HEKTER Warna HIJAU
2. CANTUMKAN NAMA DAN ASAL SEKOLAH PADA SAMPUL SNEL HEKTER
LAMPIRAN










