Aturan Dokumen yang Wajib Peserta Bawa Saat Ujian CAT

Oleh indra lesmana 26 Mei 2026, 08:33:18 WIB dikdas
Aturan Dokumen yang Wajib Peserta Bawa Saat Ujian CAT

Keterangan Gambar : Gambar ilustrasi para siswa saat bersiap mengikuti CAT


Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan regulasi mengenai syarat administrasi pendaftaran sekolah. Aturan ini memuat berkas khusus bagi calon murid jalur prestasi nilai yang mengikuti tes ujian.

Kebijakan tersebut mengatur pelaksanaan ujian Computer Assisted Test atau CAT untuk mengukur kompetensi akademik siswa. Oleh karena itu, para peserta wajib mengetahui dokumen penunjang yang harus mereka bawa nanti.

Menurut lampiran Keputusan Wali Kota Nomor 400.3/Kep.195-Disdik/IV/2026, dokumen administratif wajib terpenuhi dengan lengkap oleh pendaftar. Ia harus menyiapkan berkas utama agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Selanjutnya, aturan ini menyebutkan bahwa peserta ujian harus membawa surat keterangan lulus yang sah dari sekolah asal. Bukti kelulusan tersebut menjadi dokumen mutlak untuk verifikasi data diri siswa baru.

Bukan hanya itu, calon siswa dari lulusan tahun sebelumnya juga mendapatkan kesempatan untuk mendaftar program ini. Ia wajib menyertakan ijazah asli kelulusan resmi guna melengkapi berkas pendaftaran jalur prestasi.

Syarat Tambahan Jalur Prestasi Nilai dan Bukti Rapor

Kemudian, regulasi ini mewajibkan pelampiran bukti nilai rapor yang komprehensif bagi lulusan tahun-tahun lalu. Peserta harus menyerahkan salinan nilai rapor selama tiga semester terakhir kepada panitia pelaksana.

“Ijazah bagi lulusan tahun sebelumnya serta bukti rapor tiga semester,” bunyi ketentuan dalam dokumen lampiran tersebut.

Oleh sebab itu, kesiapan berkas nilai menjadi kunci penting kelolosan administrasi awal pada jalur kompetensi ini. Orang tua siswa wajib mendampingi anak mereka dalam meneliti keabsahan angka nilai tersebut.

Sementara itu, panitia juga meminta Sertifikat Tes Kemampuan Akademik atau TKA sebagai berkas pendukung utama. Sertifikat kompetensi itu berfungsi menunjukkan bakat serta minat intelektual yang murid miliki.

“Sertifikat Tes Kemampuaan Akademik (TKA),” tulis aturan administrasi khusus nomor tiga pada bab lampiran.

Alhasil, seluruh rangkaian syarat ini akan menyaring siswa berprestasi secara objektif, transparan, serta akuntabel di Bekasi. Sistem penerimaan murid baru mengedepankan asas keadilan tinggi bagi setiap warga negara.

Lalu, ketentuan khusus juga berlaku bagi calon murid baru yang berasal dari lulusan kejar Paket A. Ia harus melampirkan lembar keterangan hasil uji kesetaraan resmi yang terbit dari kementerian.

“Keterangan hasil uji kesetaraan bagi Paket A,” tegas poin terakhir ketentuan dokumen administrasi khusus tersebut.

Seketika, seluruh dokumen ini menjadi dasar utama sebelum siswa mengikuti tes terstandar berbasis perangkat komputer. Ujian Computer Assisted Test (CAT) akan menguji kemampuan riil para calon peserta didik.

Akhirnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berharap seluruh masyarakat dapat menaati panduan teknis yang sudah berlaku ini. Persiapan matang sejak awal akan membantu anak-anak meraih fasilitas pendidikan yang bermutu tinggi.