- Diseminasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan di Kota Bekasi
- Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2024
- Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan PJJ Sebagai Solusi
- Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Kadisdik
- Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS Di Sekolah-sekolah Se-Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Tanggapi Video Viral Anak Melapor Ke Presiden Joko Widodo
- Kasek SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
- Kabid SMP Disdik Kota Bekasi Inisiasi Aplikasi SIM JULI KEREN
- Ruang Kelas Baru SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Masuk Usulan Tahun Anggaran 2024/2025
Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS Di Sekolah-sekolah Se-Kota Bekasi
Kota Bekasi – Komitmen Dinas Pendidikan Kota
Bekasi dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas di Kota Bekasi ditunjukan
dengan memberikan kemudahan kepada orang tua siswa dalam memenuhi kebutuhan
belajar anak-anaknya. Salah satunya dalam rangka pengadaan Pakaian Seragam Anak
Sekolah (PSAS).
Drs. Deded
Kusmayadi, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengungkapkan bahwa
pengadaan PSAS merupakan salah satu kepedulian Sekolah untuk meringankan dan memudahkan
orang tua siswa dalam memperoleh seragam sekolah anak-anaknya.
“Supaya para
orang tua siswa mudah dan ringan biayanya. Bisa dibayangkan jika mereka harus
pergi ke pasar untuk belanja seragam sekolah, tentu harus keluar ongkos pulang
pergi, belum jajannya dan lain sebagainya,” pungkas Deded pada, Senin
(7/8/2023) di ruang kerjanya .
Masih
menurut Deded, dengan pengadaan PSAS di Sekolah orang tua siswa tidak perlu lagi susah mencari
seragam anaknya di pasar dan dapat dipastikan harganyapun bersaing. Pasalnya Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengeluarkan surat pemberitahuan
resmi kepada Kepala Sekolah PAUD, SKB, SD, dan SMP se-Kota Bekasi.
“Kami sudah
mengeluarkan surat edaran sejak tanggal, 5 Juli 2023, isinya diantaranya, harus
musyawarah dengan orang tua siswa, diberikan kebebasan untuk membeli PSAS
selain di Koperasi Sekolah, dan kualitas serta harganya tidak boleh lebih mahal
dari harga pasar. Jika ada yang melanggar tentu akan kami tegur!” tegas Deded.
Baca Juga: Kasek
SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
Ditempat
terpisah, di hari yang sama, Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bekasi, Hj. Tetik
Atikah, S. Pd., membenarkan apa yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas
Pendidikan Kota Bekasi.
Tetik menyampaikan
bahwa pihaknya terlebih dahulu mengadakan musyawarah dengan para orang tua
siswa sebelum melaksanakan pengadaan PSAS.
Ia mengaku bahwa PSAS sepenuhnya diserahkan kepada Koperasi Sekolah dengan melaksanakan sepenuhnya Surat Pemberitahuan PSAS yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 800/8581/Disdik.Set.
“Kami
sampaikan kepada para orang tua siswa bahwa boleh beli seragam sekolah di luar
Koperasi Sekolah, boleh juga memakai seragam kakaknya atau sudaranya yang masih
layak pakai. Intinya kami tidak memaksakan kehendak kepada orang tua siswa
untuk membeli seragam sekolah di Koperasi. Sebagaimana isi surat Pemberitahuan
PSAS yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” papar Tetik.
Tetik
menambahkan bahwa PSAS di Koperasi Sekolah menyediakan paket yang berjumlah 16
item. Tetapi walaupun demikian pihaknya tidak memaksa kepada orang tua siswa
untuk membeli satu paket. Dengan kata lain boleh sesuai kebutuhan siswanya saja.
“Misalnya
ada siswa yang kakaknya sebelumnya sekolah di sini kan seragam batiknya masih
bisa dipakai adiknya, jadi cukup beli seragam biru putih dan pramuka saja. Jadi
tidak benar jika pengadaan PSAS dikatakan pungli, apalagi harga yang ditawarkan bersaing
dengan harga pasar,” tegas Tetik.