Info Terkini
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Umumkan Mini Kompetisi Pengadaan Mebel SD dan SMP 2026
- Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Presentasi Penanganan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2026
- MPLS Ramah dan Beradab SDI Assuryaniyah 2026: Tanamkan Adab, Cegah Bullying, Bentuk Generasi Berprestasi
- SDN Margahayu V Gelar MPLS Ramah Bertema Kerajaan
- Kesiapan CAT SPMB 2026: Mayoritas SMP Negeri Kota Bekasi Telah Memiliki Laboratorium Komputer
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi ajak masyarakat kawal SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, Akuntabel, Tanpa Pungli dan Tanpa Gratifikasi
- PPID Disdik Kota Bekasi: Verifikasi Data Jadi Kunci Distribusi Hasil TKA
Ijin Pendirian /Her Registrasi PKBM

Standar Pelayanan Izin Operasional PKBM
1. Persyaratan
- Studi
kelayakan dari Dinas Pendidikan.
- Surat
permohonan dari Ketua Yayasan.
- Surat
Keputusan Izin Operasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan/her
registrasi).
- Fotokopi
Piagam Akreditasi bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
- Fotokopi
Akta Pendirian Yayasan dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
- Profil
sekolah.
- Surat
rekomendasi dari Pengawas Binaan.
- Surat
pernyataan tidak menahan ijazah peserta didik yang telah lulus, bermeterai
Rp10.000.
- Laporan
perkembangan peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
- Surat
rekomendasi dari bidang terkait pada Dinas Pendidikan (khusus izin
pendirian awal untuk disampaikan kepada DPMPTSP).
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon
berkonsultasi dengan petugas pelayanan Bidang PKBM mengenai tata cara dan
persyaratan penerbitan atau perpanjangan Surat Her Registrasi PKBM Swasta.
- Pemohon
melengkapi persyaratan, mengisi formulir, dan menyerahkan berkas kepada
petugas pelayanan Dinas Pendidikan.
- Petugas
pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menyiapkan
Surat Her Registrasi PKBM untuk diteruskan kepada Kepala Seksi Kelembagaan
dan Sarana Prasarana PKBM.
- Kepala
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PKBM memeriksa berkas serta
memberikan paraf pada Surat Her Registrasi PKBM.
- Kepala
Bidang Pembinaan PKBM memeriksa dan memberikan paraf pada Surat Her
Registrasi PKBM.
- Sekretaris
Dinas memeriksa dan memberikan paraf pada Surat Her Registrasi PKBM
sebelum diajukan kepada Kepala Dinas.
- Kepala
Dinas menandatangani Surat Her Registrasi PKBM.
- Petugas
memberikan nomor dan tanggal surat, membubuhkan stempel Dinas Pendidikan,
kemudian menyerahkan Surat Her Registrasi Operasional PKBM kepada pemohon.
- Untuk
izin pendirian awal, Dinas Pendidikan menerbitkan surat rekomendasi dari
bidang terkait yang selanjutnya digunakan sebagai persyaratan pengajuan
izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP).
4. Waktu Pelayanan
- Estimasi
pelayanan: 5 (lima) menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi
persyaratan.
- Hari
pelayanan: Senin s.d. Jumat.
- Sabtu,
Minggu, dan hari libur nasional: tutup.
5. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis).
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
- PPID
Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
- WhatsApp: 08119122939.
- E-mail:
disdik@bekasikota.go.id.
- Twitter/X:
@Disdik_bkskota.
- Instagram:
@disdik_bekasi_kota.
- Facebook:
disdikkotabekasi.












