Ijin Pendirian /Her Registrasi PKBM

By indra lesmana 26 Agu 2026, 15:05:15 WIB , 6 view

Standar Pelayanan Izin Operasional PKBM

1. Persyaratan

  1. Studi kelayakan dari Dinas Pendidikan.
  2. Surat permohonan dari Ketua Yayasan.
  3. Surat Keputusan Izin Operasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan/her registrasi).
  4. Fotokopi Piagam Akreditasi bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
  5. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
  6. Profil sekolah.
  7. Surat rekomendasi dari Pengawas Binaan.
  8. Surat pernyataan tidak menahan ijazah peserta didik yang telah lulus, bermeterai Rp10.000.
  9. Laporan perkembangan peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  10. Surat rekomendasi dari bidang terkait pada Dinas Pendidikan (khusus izin pendirian awal untuk disampaikan kepada DPMPTSP).

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon berkonsultasi dengan petugas pelayanan Bidang PKBM mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan atau perpanjangan Surat Her Registrasi PKBM Swasta.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, mengisi formulir, dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan Dinas Pendidikan.
  3. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian menyiapkan Surat Her Registrasi PKBM untuk diteruskan kepada Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PKBM.
  4. Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PKBM memeriksa berkas serta memberikan paraf pada Surat Her Registrasi PKBM.
  5. Kepala Bidang Pembinaan PKBM memeriksa dan memberikan paraf pada Surat Her Registrasi PKBM.
  6. Sekretaris Dinas memeriksa dan memberikan paraf pada Surat Her Registrasi PKBM sebelum diajukan kepada Kepala Dinas.
  7. Kepala Dinas menandatangani Surat Her Registrasi PKBM.
  8. Petugas memberikan nomor dan tanggal surat, membubuhkan stempel Dinas Pendidikan, kemudian menyerahkan Surat Her Registrasi Operasional PKBM kepada pemohon.
  9. Untuk izin pendirian awal, Dinas Pendidikan menerbitkan surat rekomendasi dari bidang terkait yang selanjutnya digunakan sebagai persyaratan pengajuan izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

4. Waktu Pelayanan

  • Estimasi pelayanan: 5 (lima) menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
  • Hari pelayanan: Senin s.d. Jumat.
  • Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: tutup.

5. Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis).

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

  • PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
  • WhatsApp: 08119122939.
  • E-mail: disdik@bekasikota.go.id.
  • Twitter/X: @Disdik_bkskota.
  • Instagram: @disdik_bekasi_kota.
  • Facebook: disdikkotabekasi.