- Dinas Pendidikan Kota Bekasi ajak masyarakat kawal SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, Akuntabel, Tanpa Pungli dan Tanpa Gratifikasi
- PPID Disdik Kota Bekasi: Verifikasi Data Jadi Kunci Distribusi Hasil TKA
- Informasi Jalur Domisili SPMB: Kuota SD dan SMP di Kota Bekasi dan Wilayah Perbatasan
- Aturan Dokumen yang Wajib Peserta Bawa Saat Ujian CAT
- Pendaftaran Murid Baru Kota Bekasi 2026 Resmi Dimulai
- Aturan Baru Sistem Penerimaan Murid Baru Kota Bekasi Bekasi 2026
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Perkuat Transparansi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027
- Survei Kepuasan Masyarakat TW I Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Tingkatkan Kualitas Layanan
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar Forum Perangkat Daerah Guna Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan Tahun 2027
Dinas Pendidikan Kota Bekasi ajak masyarakat kawal SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, Akuntabel, Tanpa Pungli dan Tanpa Gratifikasi

KOTA BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik
Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini diambil guna memastikan seluruh
tahapan penerimaan siswa baru di Indonesia berjalan secara efisien, adil,
transparan, objektif, dan akuntabel.
Surat Edaran yang ditandatangani secara digital oleh
Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, pada tanggal 25 Mei 2026 ini, ditujukan kepada
seluruh elemen penanggung jawab pendidikan. Mulai dari Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, hingga para kepala
satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
KPK menegaskan bahwa ruang lingkup edaran ini mencakup
seluruh kegiatan, baik sebelum, saat pelaksanaan, hingga sesudah proses SPMB
berlangsung.
Poin-Poin Penting Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026
Di dalam SE tersebut, KPK mengimbau beberapa poin krusial
demi menjaga integritas dunia pendidikan:
- Larangan
Gratifikasi dan Konflik Kepentingan: Seluruh aparatur dan tenaga pendidik
wajib menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Proses SPMB juga tidak boleh
dimanfaatkan demi keuntungan yang memicu konflik kepentingan.
- Permintaan
Dana adalah Pelanggaran: Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun
Non-ASN (termasuk guru dan tenaga kependidikan), baik atas nama pribadi
maupun institusi kepada masyarakat secara tertulis atau tidak tertulis,
dilarang keras dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Kewajiban
Melapor: Jika terdapat aparatur yang menerima gratifikasi terkait
jabatannya, mereka wajib melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu maksimal
30 hari kerja sejak diterima. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi
Online (GOL) pada tautan resmi https://gol.kpk.go.id.
- Pengecualian
Bingkisan Mudah Rusak: Khusus untuk gratifikasi berupa makanan atau
minuman yang mudah rusak/kedaluwarsa, objek tersebut dapat langsung
disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang
membutuhkan, kemudian tetap dilaporkan melalui aplikasi GOL.
Respon Pemerintah Kota Bekasi
Menanggapi terbitnya aturan tegas dari KPK tersebut,
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan menyatakan komitmen penuhnya
untuk mengawal jalannya SPMB 2026 yang bersih dan bebas dari praktik pungutan
liar (pungli) maupun gratifikasi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo,
M.S., S.E., menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut dan
menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB
yang bersih dan berintegritas.
“Dinas Pendidikan Kota Bekasi mendukung penuh Surat Edaran
KPK Nomor 7 Tahun 2026. Seluruh proses SPMB harus berjalan secara transparan,
objektif, dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh jajaran pendidikan, baik ASN
maupun non-ASN, untuk tidak melakukan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk
apa pun. Masyarakat juga kami harapkan tidak memberikan hadiah atau imbalan
kepada pihak sekolah karena seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku,” ujar Chondro Wibhowo.
Lebih lanjut, Chondro menegaskan bahwa Dinas Pendidikan
Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB serta
membuka ruang pengaduan (WhatsApp Center No.08119122939) bagi masyarakat apabila
menemukan indikasi pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau praktik yang
bertentangan dengan prinsip integritas.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku
kepentingan dapat bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB Tahun 2026 agar
berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi
maupun gratifikasi, sehingga hak setiap calon murid untuk memperoleh layanan
pendidikan yang berkualitas dapat terjamin.
Bagi masyarakat atau pemangku kepentingan yang ingin
berkonsultasi atau melaporkan adanya indikasi pelanggaran terkait korupsi dan
gratifikasi SPMB, KPK juga menyediakan layanan informasi publik melalui nomor
telepon 198 atau WhatsApp di nomor +62811145575.









