- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Umumkan Mini Kompetisi Pengadaan Mebel SD dan SMP 2026
- Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Presentasi Penanganan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2026
- MPLS Ramah dan Beradab SDI Assuryaniyah 2026: Tanamkan Adab, Cegah Bullying, Bentuk Generasi Berprestasi
- SDN Margahayu V Gelar MPLS Ramah Bertema Kerajaan
- Kesiapan CAT SPMB 2026: Mayoritas SMP Negeri Kota Bekasi Telah Memiliki Laboratorium Komputer
Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
Sekolah di Kota Bekasi diminta menggunakan masker, mengurangi aktivitas luar ruangan, dan dapat menerapkan PJJ jika kondisi tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka secara aman.

BEKASI — Dinas Pendidikan Kota Bekasi meningkatkan kewaspadaan seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta terhadap potensi paparan abu vulkanik menyusul terjadinya erupsi Anak Gunung Krakatau.
Langkah tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bekasi pada 6 September 2026 dan ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se-Kota Bekasi. Lihat/download SE Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK, KLIK.
Lindungi Warga Sekolah dari Paparan Abu Vulkanik
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan dengan memantau informasi dan perkembangan kondisi melalui sumber resmi serta memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar sekolah.
Sekolah juga diminta melakukan langkah perlindungan terhadap warga sekolah, antara lain menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta menjaga kebersihan ruang kelas dan lingkungan satuan pendidikan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik dan warga sekolah yang rentan. Apabila terdapat keluhan kesehatan akibat paparan abu vulkanik, sekolah diminta segera memberikan penanganan atau mengarahkan yang bersangkutan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Kegiatan Pembelajaran Disesuaikan dengan Kondisi
Dinas Pendidikan memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran secara situasional dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Apabila kondisi lingkungan tidak memungkinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara aman, satuan pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan kesiapan dan kondisi masing-masing sekolah.
Pelaksanaan PJJ tetap harus memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Sekolah Diminta Aktif Berkoordinasi
Kepala satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan instansi terkait apabila terdapat kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Sekolah juga perlu menyampaikan informasi penting mengenai dampak abu vulkanik di lingkungan satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya koordinasi dan penanganan.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah kewaspadaan tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bekasi pada 6 September 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, M.S., S.E.









