- Dinas Pendidikan Kota Bekasi ajak masyarakat kawal SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, Akuntabel, Tanpa Pungli dan Tanpa Gratifikasi
- PPID Disdik Kota Bekasi: Verifikasi Data Jadi Kunci Distribusi Hasil TKA
- Informasi Jalur Domisili SPMB: Kuota SD dan SMP di Kota Bekasi dan Wilayah Perbatasan
- Aturan Dokumen yang Wajib Peserta Bawa Saat Ujian CAT
- Pendaftaran Murid Baru Kota Bekasi 2026 Resmi Dimulai
- Aturan Baru Sistem Penerimaan Murid Baru Kota Bekasi Bekasi 2026
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Perkuat Transparansi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027
- Survei Kepuasan Masyarakat TW I Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Tingkatkan Kualitas Layanan
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Gelar Forum Perangkat Daerah Guna Tingkatkan Kualitas Layanan Pendidikan Tahun 2027
Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Iis Wisnyuwati.S.Sos., Berikan Keterangan Terkait Kasus: Disdik Kota Bekasi yang Dipimpin oleh Uu Saeful Mikdar pada Tahun 2023

Kota Bekasi - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisnyuwati, S.Sos., mengungkapkan dan memberikan keterangan bahwasanya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah mengembalikan dana kelebihan bayar sebesar Rp.7.053.986.667,00 ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bekasi.
Kelebihan pembayaran tersebut sebelumnya ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengadaan barang pada Tahun Anggaran 2023, yang melibatkan empat perusahaan rekanan.
Kemudian, BPK merekomendasikan pengembalian dana tersebut melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024, yang diterbitkan pada 17 Mei 2024, dengan batas waktu pengembalian 60 hari.
“Semua dana sudah dikembalikan dan telah adanya bukti setorannya, ujar Iis Wisnyuwati selaku Kepala inspektorat kota Bekasi pada, Selasa (3/6/2025).
Iis Wisnyuwati juga menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan melalui rekening BEN 17, dengan total pengembalian sesuai jumlah yang direkomendasikan.
“Langkah pengembalian ini sebagai komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menindaklanjuti temuan BPK dan menjaga tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyampaikan surat pernyataan pada 5 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas saat itu, Uu Saeful Mikdar Mantan Kadis Pendidikan Kota Bekasi. Surat tersebut berisi komitmen untuk mengembalikan dana kelebihan bayar sesuai dengan rekomendasi BPK.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi saat ini adalah Iis Wisynuwati. Beliau juga menjabat sebagai Inspektur Daerah Kota Bekasi. Iis Wisynuwati merupakan sosok yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Inspektorat Kota Bekasi juga aktif dalam sosialisasi anti korupsi, dengan tujuan untuk membangun budaya anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.










