- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Iis Wisnyuwati.S.Sos., Berikan Keterangan Terkait Kasus: Disdik Kota Bekasi yang Dipimpin oleh Uu Saeful Mikdar pada Tahun 2023

Kota Bekasi - Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisnyuwati, S.Sos., mengungkapkan dan memberikan keterangan bahwasanya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah mengembalikan dana kelebihan bayar sebesar Rp.7.053.986.667,00 ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bekasi.
Kelebihan pembayaran tersebut sebelumnya ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengadaan barang pada Tahun Anggaran 2023, yang melibatkan empat perusahaan rekanan.
Kemudian, BPK merekomendasikan pengembalian dana tersebut melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024, yang diterbitkan pada 17 Mei 2024, dengan batas waktu pengembalian 60 hari.
“Semua dana sudah dikembalikan dan telah adanya bukti setorannya, ujar Iis Wisnyuwati selaku Kepala inspektorat kota Bekasi pada, Selasa (3/6/2025).
Iis Wisnyuwati juga menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan melalui rekening BEN 17, dengan total pengembalian sesuai jumlah yang direkomendasikan.
“Langkah pengembalian ini sebagai komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menindaklanjuti temuan BPK dan menjaga tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyampaikan surat pernyataan pada 5 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas saat itu, Uu Saeful Mikdar Mantan Kadis Pendidikan Kota Bekasi. Surat tersebut berisi komitmen untuk mengembalikan dana kelebihan bayar sesuai dengan rekomendasi BPK.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi saat ini adalah Iis Wisynuwati. Beliau juga menjabat sebagai Inspektur Daerah Kota Bekasi. Iis Wisynuwati merupakan sosok yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Inspektorat Kota Bekasi juga aktif dalam sosialisasi anti korupsi, dengan tujuan untuk membangun budaya anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.










