Info Terkini
- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Hasil Penetapan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi Bagi Mahasiswa Asal Kota Bekasi
.jpg)
Berikut ini disampaikan Pengumuman hasil Penetapan Penerima Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa Kota Bekasi Tahun 2019 sebagai berikut :
- Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 420/Kep.477-Disdik/X1/2019 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa Kota Bekasi Tahun Anggaran 2019 dan hasil verifikasi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2019, maka diputuskan bagi Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi sebagai Penerima Bantuan Biaya Pendidikan adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.[ unduh di akhir halaman ini ]
- Mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan, wajib mengisi surat pernyataan dan menyerahkan rekening bank BJB atas nama Mahasiswa Sendiri, dan mengirimkan fotocopy rekening tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Up. Bidang Perencanaan dan Program, Jin. Lapangan Bekasi Tengah No. 2, paling lambat hari senin-selasa, tanggal 25-26 November 2019 pada jam kerja.
- Mahasiswa yang lolos verifikasi, diwajibkan untuk mengikuti sosialisasi yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Sabtu, 23 November 2019
Waktu : Pukul. 09.00 WIB s.d selesai
Tempat : Aula Dinas Pendidikan Kota Bekasi Lantai 3 Catatan : Peserta harap membawa :
- Fotocopy Rekening Bank BJB
- Membawa Materai 6000 (2 lembar)
Keputusan Panitia bersifat Final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk di ketahui masyarakat umum.
lampiran
1. Daftar Nama Hasil Penetapan Penerima (klik untuk mengunduh)










