- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Umumkan Mini Kompetisi Pengadaan Mebel SD dan SMP 2026
- Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Presentasi Penanganan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2026
- MPLS Ramah dan Beradab SDI Assuryaniyah 2026: Tanamkan Adab, Cegah Bullying, Bentuk Generasi Berprestasi
Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
Kanal WBS menjadi sarana pelaporan dugaan pelanggaran untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan pendidikan.

BEKASI — Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus memperkuat keterbukaan dan pengawasan melalui pemanfaatan Whistleblowing System (WBS).
Informasi mengenai WBS ditampilkan melalui kanal digital Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Masyarakat dapat mengakses informasi pengaduan melalui laman resmi Disdik Kota Bekasi.
Whistleblowing System merupakan mekanisme untuk menerima, mengelola, serta menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran dalam organisasi.
Melalui sistem tersebut, pelapor dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan tidak etis.
Selain itu, sistem tersebut memberikan ruang bagi pihak internal maupun eksternal untuk menyampaikan laporan melalui saluran yang tersedia.
Dalam mekanismenya, pelapor dapat menyampaikan laporan secara anonim atau menggunakan identitas. Selanjutnya, tim terkait melakukan verifikasi terhadap laporan dan bukti yang disampaikan.
Jika laporan memenuhi unsur yang diperlukan, proses berikutnya dapat berlanjut pada tahap investigasi. Kemudian, pihak berwenang mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penyediaan kanal tersebut juga memperkuat upaya pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bagi Dinas Pendidikan, keberadaan kanal pengaduan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan layanan pendidikan. Masyarakat juga mendapat ruang untuk ikut mengawasi pelayanan publik.
Terlebih, Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut berlaku sejak 17 Juni 2026 dan mengatur prinsip, strategi, lingkungan, perilaku anti-kecurangan, pelaporan, pembinaan, serta pengawasan.
Regulasi itu juga menggantikan sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Perwali Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Whistleblowing System di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Karena itu, informasi WBS pada kanal digital Disdik perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan mekanisme pelaporan dan pengendalian kecurangan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Akses cepat menuju WBS bisa langsung tekan KLIK.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia. Dengan demikian, laporan masyarakat dapat menjadi masukan dalam memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan pendidikan.
Di Upload oleh: Indra Lesmana, S.E. (Admin PPID Pelaksana Dinas Pendidikan Kota Bekasi)









