Kadisdik : Tanggal 16-31 Maret 2020 Siswa Belajar Dirumah
Kota Bekasi Siaga CoVid-19

Oleh Subagperlap 14 Mar 2020, 21:27:00 WIB Umum
Kadisdik : Tanggal 16-31 Maret 2020 Siswa Belajar Dirumah

BEKASI – Dinas Pendidkan Kota Bekasi menginstruksikan satuan pendidikan untuk tidak melakukan kegiatan belajar mengajar selama dua pekan kedepan. 

Hal ini dikatakan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, untuk menindaklanjuti imbauan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pencegahan Corona Virus pada satuan pendidikan.

“Jadi kita imbau kepada kepada Kepala TK, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk tidak melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tanggal 16-31 Maret 2020. Ini sebagaimana Surat Edaran dari Kemendikbud, Imbauan dari WHO dan Surat Edaran dari Pak Wali Kota Bekasi,” ungkapnya saat , Sabtu (14/03/2020).

Menurutnya, instruksi ini hanya berlaku untuk siswa, tidak untuk pengajar atau kepala sekolah. Mereka tetap untuk masuk seperti biasanya dan menyiapkan bahan materi pelajaran untuk siswa selama sekolah diliburkan dua pekan.

“Para pengawas, penilik, Kepala Sekolah dan guru tidak libur. Mereka melakukan monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah, sebagaimana tugas yang sudah diberikan dari sekolah,” tandas Inayatullah.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Para kabid hingga kasi pun diminta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait kegiatan belajar siswa di rumah.

“Instruksi ini kita kirimkan kepada semua satuan pendidikan se-Kota Bekasi, surat resminya akan segera kita layangkan setelah rapat malam ini,” tutup Inayatullah seraya meminta agar imbauan ini dijalankan sebaik mungkin dengan penuh tanggungjawab.