- Dua Siswa SMPN 34 Sabet Gelar Juara 1 pada Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup
- OSIS & MPK SMK MUTIARA 17 Agustus Bekasi Selenggarakan AKSARA
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi
- Siswa SMPN 34 Kota Bekasi Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat Pengda DKI Open
- Disdik Kota Bekasi Terima Audiensi PWI Perwakilan Bekasi
- Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2024 Semester 1
- TOLAK GRATIFIKASI Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- SMPN 29 Kota Bekasi Turut Gelar Upacara 17 Agustus
- Gelar Upacara 17 Agustus, Kepala Sekolah SMPN 36 berharap perjuangan melawan perundungan, bullying, dan kenakalan remaja dapat dukungan semua pihak.
- Disdik dan DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan NKRI Ke-79
Kuota Jalur PPDB TA 2023/2024 Jenjang SDN dan SMPN
Kota
Bekasi – Pembagian Jalur dan kuota PPDB jenjang
SDN dan SMPN Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 yang perlu diketahui oleh orang
tua/wali Calon Peserta Didik (CPD).
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2023/2024 jenjang SD kali ini terbagi kedalam 3 jalur, yaitu Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) atau anak dari guru yang mengajar di Kota Bekasi.
Pada jalur zonasi untuk jenjang SD ini
kuota penerimaannya dibagi menjadi dua, Pertama kuota untuk CPD yang tercantum
dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Bekasi minimal 6 bulan per 1 Juni 2023 sebesar
77 persen. Kedua kuota untuk CPD yang tercantum dalam KK luar Kota Bekasi,
namun berbatasan langsung dengan Kota Bekasi yang meliputi, Kabupaten Bekasi
(kecamatan Tambun utara dan selatan, Setu, Tarumajaya dan babelan), Kabupaten
Bogor (Kecamatan Cilengsi, Gunung putri), Kota Depok (Kecamatan
Cimanggis, Tapos) dan Jakarta Timur (Kecamatan Cakung, Pondok Ranggon,
Cipayung dan Duren Sawit) sebesar 5 persen.
Jalur Afirmasi untuk jenjang SD hanya diperuntukan
bagi CPD yang tercantum dalam KK Kota Bekasi minimal 6 bulan per 1 Juni 2023
dan berasal dari keluarga tidak mampu maupun disabilitas dengan dibuktikan oleh
DTKS/Non DTKS kuotanya sebesar 15 persen. Sementara itu untuk jalur PTO diperuntukan
bagi CPD yang memiliki KK luar kota namun mengikuti perpindahan tugas orang
tua/walinya atau anak dari guru yang mengajar di Kota Bekasi memiliki kuota
PPDB sebesar 3 persen.
Berbeda dengan PPDB jenjang SD, PPDB jenjang SMP kali ini terbagi kedalam 4 jalur, yakni Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi Nilai Asesmen Sumatif Akademik/Non Akademik/Tahfidz Qur’an, dan jalur PTO atau anak dari guru yang mengajar di Kota Bekasi.
Pada PPDB jenjang SMP, Jalur zonasi
membuka peluang yang luas bagi CPD yang alamat KK-nya berdekatan dengan sekolah
yang dituju, pasalnya memiliki kuotanya sebesar 50 persen. Selain itu pada
jalur ini untuk CPD yang memiliki KK luar kota namun berbatasan langsung dengan
Kota Bekasi pun memiliki peluang yang sama.
Sementara itu jalur Afirmasi menempati
posisi kedua dalam peluang diterimanya CPD di sekolah tujuan. Tetapi jalur ini hanya
diperuntukan bagi CPD yang tercantum dalam KK Kota Bekasi minimal 6 bulan per 1
Juni 2023 dan berasal dari keluarga tidak mampu maupun disabilitas dengan
dibuktikan oleh DTKS/Non DTKS, kuotanya sebesar 33 persen.
Jalur prestasi menempati posisi ketiga
dalam peluang diterimanya CPD di sekolah tujuan, dengan kuota sebanyak 15
persen. Pada jalur ini kuota 15 persen terbagi menjadi 3 kategori. Kategori
pertama prestasi berdasarkan nilai asesmen sumatif yang mendapatkan kuota
sebesar 13 persen yang mana kuota sebesar ini terbagi untuk CPD dalam kota
sebesar 11 persen dan CPD yang memiliki KK berbatasan langsung dengan Kota
Bekasi sebesar 2 persen.
Kategori kedua prestasi akademik semisal
juara Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan prestasi non akademik semisal juara
Olimpiade Olahraga Peserta Didik Nasional (O2SN), Festival Lomba Seni Peserta
Didik Nasional (FLS2N), Pekan Olahraga Daerah (PORDA), dan kejuaraan lainnya
yang diselenggarakan secara resmi dan diakui oleh kelembagaan olahraga daerah,
ini memiliki kuota hanya 1 persen. Pada kategori ini hanya bisa diikuti oleh
CPD dalam kota.
Kategori ketiga prestasi Tahfidz Qurán
yang hanya bisa diikuti oleh CPD dalam kota dengan kuota hanya 1 persen.
Terakhir jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
(PTO) yang diperuntukan bagi CPD yang memiliki KK luar kota, namun mengikuti
perpindahan tugas orang tua/walinya atau anak guru yang mengajar di Kota
Bekasi. Jalur ini memiliki kuota sebesar 2 persen.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas
Pendidikan Kota Bekasi berkomitmen menyelenggarakan pelayanan pendidikan kepada
masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya agar #semuabisasekolah .