Kuota Jalur PPDB TA 2023/2024 Jenjang SDN dan SMPN

Oleh indra lesmana 22 Mei 2023, 15:56:36 WIB Umum
Kuota Jalur PPDB TA 2023/2024 Jenjang SDN dan SMPN

Kota Bekasi – Pembagian Jalur dan kuota PPDB jenjang SDN dan SMPN Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 yang perlu diketahui oleh orang tua/wali Calon Peserta Didik (CPD).

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2023/2024 jenjang SD kali ini terbagi kedalam 3 jalur, yaitu Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) atau anak dari guru yang mengajar di Kota Bekasi.



Pada jalur zonasi untuk jenjang SD ini kuota penerimaannya dibagi menjadi dua, Pertama kuota untuk CPD yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Bekasi minimal 6 bulan per 1 Juni 2023 sebesar 77 persen. Kedua kuota untuk CPD yang tercantum dalam KK luar Kota Bekasi, namun berbatasan langsung dengan Kota Bekasi yang meliputi, Kabupaten Bekasi (kecamatan Tambun utara dan selatan, Setu, Tarumajaya dan babelan), Kabupaten Bogor (Kecamatan Cilengsi, Gunung putri), Kota Depok (Kecamatan Cimanggis, Tapos) dan Jakarta Timur (Kecamatan Cakung, Pondok Ranggon, Cipayung dan Duren Sawit) sebesar 5 persen.

Jalur Afirmasi untuk jenjang SD hanya diperuntukan bagi CPD yang tercantum dalam KK Kota Bekasi minimal 6 bulan per 1 Juni 2023 dan berasal dari keluarga tidak mampu maupun disabilitas dengan dibuktikan oleh DTKS/Non DTKS kuotanya sebesar 15 persen. Sementara itu untuk jalur PTO diperuntukan bagi CPD yang memiliki KK luar kota namun mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya atau anak dari guru yang mengajar di Kota Bekasi memiliki kuota PPDB sebesar 3 persen.

Berbeda dengan PPDB jenjang SD, PPDB jenjang SMP kali ini terbagi kedalam 4 jalur, yakni Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi Nilai Asesmen Sumatif Akademik/Non Akademik/Tahfidz Qur’an, dan jalur PTO atau anak dari guru yang mengajar di Kota Bekasi.



Pada PPDB jenjang SMP, Jalur zonasi membuka peluang yang luas bagi CPD yang alamat KK-nya berdekatan dengan sekolah yang dituju, pasalnya memiliki kuotanya sebesar 50 persen. Selain itu pada jalur ini untuk CPD yang memiliki KK luar kota namun berbatasan langsung dengan Kota Bekasi pun memiliki peluang yang sama.

Sementara itu jalur Afirmasi menempati posisi kedua dalam peluang diterimanya CPD di sekolah tujuan. Tetapi jalur ini hanya diperuntukan bagi CPD yang tercantum dalam KK Kota Bekasi minimal 6 bulan per 1 Juni 2023 dan berasal dari keluarga tidak mampu maupun disabilitas dengan dibuktikan oleh DTKS/Non DTKS, kuotanya sebesar 33 persen.

Jalur prestasi menempati posisi ketiga dalam peluang diterimanya CPD di sekolah tujuan, dengan kuota sebanyak 15 persen. Pada jalur ini kuota 15 persen terbagi menjadi 3 kategori. Kategori pertama prestasi berdasarkan nilai asesmen sumatif yang mendapatkan kuota sebesar 13 persen yang mana kuota sebesar ini terbagi untuk CPD dalam kota sebesar 11 persen dan CPD yang memiliki KK berbatasan langsung dengan Kota Bekasi sebesar 2 persen.

Kategori kedua prestasi akademik semisal juara Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan prestasi non akademik semisal juara Olimpiade Olahraga Peserta Didik Nasional (O2SN), Festival Lomba Seni Peserta Didik Nasional (FLS2N), Pekan Olahraga Daerah (PORDA), dan kejuaraan lainnya yang diselenggarakan secara resmi dan diakui oleh kelembagaan olahraga daerah, ini memiliki kuota hanya 1 persen. Pada kategori ini hanya bisa diikuti oleh CPD dalam kota.

Kategori ketiga prestasi Tahfidz Qurán yang hanya bisa diikuti oleh CPD dalam kota dengan kuota hanya 1 persen.

Terakhir jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) yang diperuntukan bagi CPD yang memiliki KK luar kota, namun mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya atau anak guru yang mengajar di Kota Bekasi. Jalur ini memiliki kuota sebesar 2 persen.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkomitmen menyelenggarakan pelayanan pendidikan kepada masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya agar #semuabisasekolah .