- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
dinyatakan bahwa :
1. Setiap Orang berhak
memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Setiap Orang berhak:
o
Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
o
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk
memperoleh Informasi Publik;
o
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai
dengan Undang-Undang ini; dan/atau
o
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon
Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan
permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan
Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
dinyatakan bahwa :
1. Pengguna Informasi
Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WAKTU
PELAYANAN
Senin – Kamis
08:00 – 15:00
Istirahat:
12:00 – 13:00
Jum'at
08:00 – 15:00
Istirahat
11:30 – 13:30
TATA
CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK:
1. Mengajukan Informasi
Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
2. Mengisi formulir
permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan
informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
3. Menerima tanda bukti
permohonan.
4. Menerima tanda terima informasi publik.
BIAYA:
- Tidak
dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
- Tersedia
jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon
dan fasilitas.
Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apakah syarat mengajukan permintaan informasi publik dan
keberatan?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan
status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan
hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.










