- MPLS Ramah dan Beradab SDI Assuryaniyah 2026: Tanamkan Adab, Cegah Bullying, Bentuk Generasi Berprestasi
- SDN Margahayu V Gelar MPLS Ramah Bertema Kerajaan
- Kesiapan CAT SPMB 2026: Mayoritas SMP Negeri Kota Bekasi Telah Memiliki Laboratorium Komputer
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi ajak masyarakat kawal SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, Akuntabel, Tanpa Pungli dan Tanpa Gratifikasi
- PPID Disdik Kota Bekasi: Verifikasi Data Jadi Kunci Distribusi Hasil TKA
- Informasi Jalur Domisili SPMB: Kuota SD dan SMP di Kota Bekasi dan Wilayah Perbatasan
- Aturan Dokumen yang Wajib Peserta Bawa Saat Ujian CAT
- Pendaftaran Murid Baru Kota Bekasi 2026 Resmi Dimulai
- Aturan Baru Sistem Penerimaan Murid Baru Kota Bekasi Bekasi 2026
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Perkuat Transparansi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027
Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Hingga 28 April 2020

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD/TK) hingga sekolah menengah pertama ( SMP/Sederajat ) hingga 28 April. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah menyampaikan perpanjangan berlaku karena kasus virus Corona terus meningkat.
"Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 28 April 2020. Mengingat mulai tanggal 15 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Inayatullah.
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Tiga Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di pada masa Covid 19 di Kota Bekasi.
"Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Covid 19," kata Inayatullah
Ia meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid dan siswa serta masyarakat untuk selama masa tersebut. (EZ/HUMAS)
Lampiran :
1. Surat Edaran










