- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Hingga 28 April 2020

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD/TK) hingga sekolah menengah pertama ( SMP/Sederajat ) hingga 28 April. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah menyampaikan perpanjangan berlaku karena kasus virus Corona terus meningkat.
"Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 28 April 2020. Mengingat mulai tanggal 15 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Inayatullah.
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Tiga Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di pada masa Covid 19 di Kota Bekasi.
"Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Covid 19," kata Inayatullah
Ia meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid dan siswa serta masyarakat untuk selama masa tersebut. (EZ/HUMAS)
Lampiran :
1. Surat Edaran










