- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
Ruang Kelas Baru SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Masuk Usulan Tahun Anggaran 2024/2025

Keterangan Gambar : Gerbang Masuk SMPN 32 Kota Bekasi
Kota Bekasi – Sekolah Menengah Pertama Negeri 32 Kota Bekasi yang terletak di Jl. Taman Kusuma, Perum Wisma Jaya, Kelurahan Aren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat sudah berdiri sejak tahun 2006. SK Pendirian Sekolah: 593.1/Kep.86-Bappeda/III/, Tanggal SK Pendirian: 14/02/2006, dan mendapatkan SK Izin Operasional: 421/KEP.286-DISDIK/X/2007, Tanggal SK Izin Operasional: 8/10/2007.
Pada awal berdirinya sekolah ini terdiri dari 3 ruang kelas, 1 kantor Kepala Sekolah, 1 kantor Wakil Kepala Sekolah, 1 ruang Tata-Usaha, dan 1 perpustakaan.
Saat ini terdapat 19 ruang kelas aktif, 1 laboratorium IPA, 1 kantor Kepala Sekolah, 1 kantor Wakil Kepala Sekolah, dan 1 ruang Tata-Usaha yang masih digunakan.
“Ada 3 ruang kelas dan 1 perpustakaan yang sudah tidak layak pakai sehingga kami kosongkan. Sementara 1 ruang kelas kami jadikan gudang penyimpanan sementara menunggu pengangkutan barang-barang yang rusak,” ungkap Arma, M. Pd., selaku Kepala Sekolah.
Terkait dengan kondisi 3 ruang kelas dan 1 ruang perpustakaan yang sudah tidak layak, Arma menerangkan bahwa keempat ruangan tersebut telah berusia 17 tahun sehingga sudah tidak dipakai demi keselamatan bersama.
“sebetulnya pada tahun 2018 sekolah kami sudah mengajukan anggaran untuk pengadaan RKB dan masuk musrenbang pada September 2019. Bahkan pada tahun 2021 sempat muncul anggaran di Plafon Anggaran Sementara Disperkimtan. Tetapi entah mengapa tidak juga terealisasi hingga saat ini,” pungkas Arma.
Sebagaimana di ketahui, tahun 2019 hingga 2021 dunia mengalami musibah pandemi Covid-19 sehingga banyak anggaran Pemerintah baik pusat maupun Daerah yang mengalami refocusing untuk penanggulangan Covid.
Menurut sumber lain, Rustono, S. Pd., M. H., RPJMD Kota Bekasi tahun2018-2023 memprioritaskan pada pembangunan Ruang Kelas Baru bagi sekolah-sekolah yang telah memiliki lahan namun belum memiliki gedung.
“RPJMD Kota Bekasi 2018-2023 memprioritaskan RKB bagi sekolah-sekolah yang telah memiliki lahan tetapi belum memiliki gedung. Terkait SMPN 32 kami sudah mengusulkan RKB tahun 2024, 2025, dan 2026,” pungkas Anton.
Masih menurut Anton, Disdik Kota Bekasi sedang mengusulkan pembangunan RKB untuk SMPN 32 dan SMPN 37 ke Disperkimtan dengan proposal yang ditujukan kepada Bapelitbangda sebagai prioritas usulan.










