- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
SE Larangan Outing Class
Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terbitkan SE Pelaksanaan Pembelajaran Di Luar Kelas (Outing Class)

BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi
mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/2257/DISDIK.Set tentang Pelaksanaan Pembelajaran Di Luar Kelas (Outing Class) tanggal 3 Februari 2025.
Warsim Suryana, S.IP., M.Si., selaku Sekretaris Dinas
Pendidikan Kota Bekasi menerangkan bahwa SE tersebut dikeluarkan atas
pertimbangan cuaca yang tidak menentu serta kejadian tak terduga yang terjadi saat
pelaksanaan outing class dibeberapa daerah.
"Kami menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan negeri
maupun swasta jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP untuk menunda pelaksanaan
Outing Class, dengan mengalihkan pelaksanaannya di lingkungan sekolah
masing-masing, dikarenakan keadaan cuaca yang kurang menentu," harap
Warsim diruang kerjanya pada, Rabu (5/2/2025).
Masih menurut Warsim, Outing Class seyogyanya dapat
dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan
perkembangan anak melalui pembelajaran di lingkungan sekolah.
"Seyogyanya kegiatan dimaksud bukan sebagai tamasya
atau studi tour belaka. Oleh sebab itu dihimbau agar kegiatannya dilaksanakan
di dalam lingkungan sekolah," tutur Warsim.
Ia berharap semua pihak dapat mempedomani SE yang telah
diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
"Saya berharap seluruh pihak dapat mempedomani dan
menerapkan aturan yang berlaku," pungkasnya.










