SE Larangan Outing Class
Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terbitkan SE Pelaksanaan Pembelajaran Di Luar Kelas (Outing Class)

Oleh indra lesmana 05 Feb 2025, 09:15:44 WIB dikdas
SE Larangan Outing Class

BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/2257/DISDIK.Set tentang Pelaksanaan Pembelajaran Di Luar Kelas (Outing Class) tanggal 3 Februari 2025.

Warsim Suryana, S.IP., M.Si., selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerangkan bahwa SE tersebut dikeluarkan atas pertimbangan cuaca yang tidak menentu serta kejadian tak terduga yang terjadi saat pelaksanaan outing class dibeberapa daerah.

"Kami menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP untuk menunda pelaksanaan Outing Class, dengan mengalihkan pelaksanaannya di lingkungan sekolah masing-masing, dikarenakan keadaan cuaca yang kurang menentu," harap Warsim diruang kerjanya pada, Rabu (5/2/2025).


Masih menurut Warsim, Outing Class seyogyanya dapat dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di lingkungan sekolah.


"Seyogyanya kegiatan dimaksud bukan sebagai tamasya atau studi tour belaka. Oleh sebab itu dihimbau agar kegiatannya dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah," tutur Warsim.


Ia berharap semua pihak dapat mempedomani SE yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.


"Saya berharap seluruh pihak dapat mempedomani dan menerapkan aturan yang berlaku," pungkasnya.