
- Siasati Kekurangan Guru, Pemkot Bekasi Jalin Kerjasama dengan UNJ dan Universitas Di Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Konsultasi dan Koordianasi Ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Konsultasi Ke BBPMP Jabar
- Cara Daftar KIP SD SLTP dan SLTA
- SDN Margahyu III Deklarasi Anti Bullyin Saat Penutupan Pesantren Kilat
- SDN Margahayu XIII Gelar Pesantren Ramadhan 1446 H
- SE Larangan Outing Class
- Dua Siswa SMPN 34 Sabet Gelar Juara 1 pada Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup
- OSIS & MPK SMK MUTIARA 17 Agustus Bekasi Selenggarakan AKSARA
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi
SK Kompensasi Layanan

Keterangan Gambar : SK Pemberian Kompensasi Layanan Terhadap Pengguna Layanan
Kota Bekasi – Bahwa adanya maklumat pelayanan dan standar operasi dan prosedur pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebagai penyelenggara pelayanan publik belum mengatur bentuk dan tata cara pemberian kompensasi layanan terhadap pengguna layanan yang tidak sesuai standar pelayanan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi tentang Pemberian Kompensasi Layanan terhadap Pengguna Layanan yang Tidak Sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Untuk SK Pemberian Kompensasi Layanan Terhadap Pengguna Layanan dapat didownload pada kolom Download -> Publikasi Umum.
