- Survei Kepuasan Masyarakat TW IV Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Launching Komitmen Core Values ASN BerAKHLAK
- Survei Kepuasan Masyarakat TW III Tahun 2025 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Berikan Pelayanan Prima Disdik Kota Bekasi Keluarkan Maklumat
- SKM Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Koperasi Sekolah: Apakah Perlu Legalitas?
- Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
- SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
SMPN 29 Kota Bekasi Turut Gelar Upacara 17 Agustus

Kota Bekasi – Beragam cara masyarakat Indonesia dalam merayakan hari
Kemerdekaan NKRI terlihat di sudut-sudut Kota Bekasi.
Ada yang melakukannya
denga pawai kendaraan hias, gerak jalan, serta upacara pengibaran bendera Sang
Saka merah putih.
Sebagai mana yang
dilakukan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 29 Kota Bekasi yang
menggelar upacara pengibaran Sang Saka Merah Putih di Lapangan Upacara Sekolah
pada, Sabtu (17/8/2024).
Budi Hartono selaku Kepala
Sekolah mengungkapkan bahwa kegitan seperti ini merupakan rutinitas sekolah
tiap tahun.
“Upacara pengibaran
bendera Merah Putih pada hari ini merupakan rutinitas tahunan karena sudah
diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah Pasal 2 ayat
(1),” ungkap Budi.
Menurutnya 79 tahun usia
kemerdekaan NKRI patut disyukuri dengan cara menghormati dan menghargai jasa
para pahlawan yang telah berjuang dengan mengorbankan harta bahkan nyawa.
“Kita bersyukur atas usia
Kemerdekaan yang telah mencapai 79 Tahun dengan cara menghargai jasa para
pahlawan yang telah berjuang. Mereka telah mengorbankan harta bahkan nyawa,
oleh karena itu marilah kita isi kemerdekaan ini dengan sebaik-baiknya,” ajak
Budi.
Perlu diketahui,
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, Pasal 2 ayat (1) Upacara di
sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a. peringatan Hari
Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b. hari Senin; dan c. hari
besar nasional.
Budi berharap para siswa didiknya dapat menyiapkan kehidupan yang akan datang dengan cara bersungguh-sungguh dalam belajar. Sehingga secara tidak langsung mereka telah membangun dirinya untuk mempersiapkan diri berperan serta dalam pembangunan.
“Saya berharap para siswa
disini dapat menyiapkan diri dalam menyongsong kehidupan yang akan datang
dengan cara bersungguh-sungguh dalam belajar,” pungkas Budi.










