- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Umumkan Mini Kompetisi Pengadaan Mebel SD dan SMP 2026
- Surat Edaran Wali Kota Bekasi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Presentasi Penanganan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2026
- MPLS Ramah dan Beradab SDI Assuryaniyah 2026: Tanamkan Adab, Cegah Bullying, Bentuk Generasi Berprestasi
- SDN Margahayu V Gelar MPLS Ramah Bertema Kerajaan
- Kesiapan CAT SPMB 2026: Mayoritas SMP Negeri Kota Bekasi Telah Memiliki Laboratorium Komputer
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi ajak masyarakat kawal SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, Akuntabel, Tanpa Pungli dan Tanpa Gratifikasi
- PPID Disdik Kota Bekasi: Verifikasi Data Jadi Kunci Distribusi Hasil TKA
- Informasi Jalur Domisili SPMB: Kuota SD dan SMP di Kota Bekasi dan Wilayah Perbatasan
SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
Simak Jadwal, Persyaratan, dan Ketentuan yang Berlakunya

?Bekasi – Dinas Pendidikan Kota Bekasi tengah mempersiapkan
diri dalam menghadapi gelaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran
2025/2026.
Pasca terbitnya Keputusan Wali kota Nomor:
400.3/Kep.245-Disdik/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid
Baru Online Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Ajaran 2025/2026 pada, Jum’at (2/5/2025) Disdik Kota Bekasi
gencar melakukan sosialisasi SPMB melalui beragam kegiatan dan penyebaran spanduk
atau backdrop.
Masyarakat Kota Bekasi, khususnya para orang tua atau wali murid
yang akan menyekolahkan putra-putrinya kejenjang TK, SD, Maupun SMP Negeri dapat
men-download Kepwal dimaksud dengan cara klik link ini Keputusan Wali Kota Nomor: 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025.
Namun sebelum lebih jauh mempelajari isi Kepwal dimaksud
perlu ingat bahwa penyelenggaraan SPMB TA 2025/2026 memiliki beberapa tujuan,
asas, dan penyelenggara yang bisa dipedomani sebagai berikut:
A. TUJUAN
- 1.
Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh
Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan
domisili;
- 2.
Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi
Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
- 3.
Mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
- 4.
Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam
proses penerimaan Murid.
B. ASAS
- 1.
Objektif;
- 2.
Transparan;
- 3.
Akuntabel;
- 4.
Berkeadilan; dan
- 5.
Tanpa diskriminasi.
C. PENYELENGGARA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
Perlu diketahui bahwa penyelenggara SPMB TA 2025/2026 terdiri
dari dua unsur yaitu, Penyelenggara SPMB Tingkat Daerah dan Penyelenggara
Tingkat Satuan Pendidikan.
Penyelenggara SPMB Tingkat Daerah, yaitu panitia SPMB yang
terdiri dari Pembina, Pengarah, Penanggung jawab, Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Anggota, Koordinator dan Tim Medsos.
Sementara Penyelenggara SPMB Tingkat Satuan Pendidikan,
yaitu, Panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan yang terdiri dari Kepala Sekolah,
Guru dan Tenaga Kependidikan.










