SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
Simak Jadwal, Persyaratan, dan Ketentuan yang Berlakunya

Oleh indra lesmana 05 Mei 2025, 14:22:49 WIB dikdas
SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi

?Bekasi – Dinas Pendidikan Kota Bekasi tengah mempersiapkan diri dalam menghadapi gelaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Pasca terbitnya Keputusan Wali kota Nomor: 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Online Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026 pada, Jum’at (2/5/2025) Disdik Kota Bekasi gencar melakukan sosialisasi SPMB melalui beragam kegiatan dan penyebaran spanduk atau backdrop.

Masyarakat Kota Bekasi, khususnya para orang tua atau wali murid yang akan menyekolahkan putra-putrinya kejenjang TK, SD, Maupun SMP Negeri dapat men-download Kepwal dimaksud dengan cara klik link ini  Keputusan Wali Kota Nomor: 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025.

Namun sebelum lebih jauh mempelajari isi Kepwal dimaksud perlu ingat bahwa penyelenggaraan SPMB TA 2025/2026 memiliki beberapa tujuan, asas, dan penyelenggara yang bisa dipedomani sebagai berikut:

 

A. TUJUAN

  • 1.      Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
  • 2.      Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
  • 3.      Mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
  • 4.      Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.

 

B. ASAS

  • 1.      Objektif;
  • 2.      Transparan;
  • 3.      Akuntabel;
  • 4.      Berkeadilan; dan
  • 5.      Tanpa diskriminasi.

 

C. PENYELENGGARA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

Perlu diketahui bahwa penyelenggara SPMB TA 2025/2026 terdiri dari dua unsur yaitu, Penyelenggara SPMB Tingkat Daerah dan Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan.

Penyelenggara SPMB Tingkat Daerah, yaitu panitia SPMB yang terdiri dari Pembina, Pengarah, Penanggung jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Anggota, Koordinator dan Tim Medsos.

Sementara Penyelenggara SPMB Tingkat Satuan Pendidikan, yaitu, Panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan.