- Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode 2026-2031
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Sosialisasikan Kepwal Juknis Pemberian Beasiswa
- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
SPMB TA 2025/2026 Sebentar Lagi
Simak Jadwal, Persyaratan, dan Ketentuan yang Berlakunya

?Bekasi – Dinas Pendidikan Kota Bekasi tengah mempersiapkan
diri dalam menghadapi gelaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran
2025/2026.
Pasca terbitnya Keputusan Wali kota Nomor:
400.3/Kep.245-Disdik/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid
Baru Online Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Ajaran 2025/2026 pada, Jum’at (2/5/2025) Disdik Kota Bekasi
gencar melakukan sosialisasi SPMB melalui beragam kegiatan dan penyebaran spanduk
atau backdrop.
Masyarakat Kota Bekasi, khususnya para orang tua atau wali murid
yang akan menyekolahkan putra-putrinya kejenjang TK, SD, Maupun SMP Negeri dapat
men-download Kepwal dimaksud dengan cara klik link ini Keputusan Wali Kota Nomor: 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025.
Namun sebelum lebih jauh mempelajari isi Kepwal dimaksud
perlu ingat bahwa penyelenggaraan SPMB TA 2025/2026 memiliki beberapa tujuan,
asas, dan penyelenggara yang bisa dipedomani sebagai berikut:
A. TUJUAN
- 1.
Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh
Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan
domisili;
- 2.
Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi
Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
- 3.
Mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
- 4.
Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam
proses penerimaan Murid.
B. ASAS
- 1.
Objektif;
- 2.
Transparan;
- 3.
Akuntabel;
- 4.
Berkeadilan; dan
- 5.
Tanpa diskriminasi.
C. PENYELENGGARA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
Perlu diketahui bahwa penyelenggara SPMB TA 2025/2026 terdiri
dari dua unsur yaitu, Penyelenggara SPMB Tingkat Daerah dan Penyelenggara
Tingkat Satuan Pendidikan.
Penyelenggara SPMB Tingkat Daerah, yaitu panitia SPMB yang
terdiri dari Pembina, Pengarah, Penanggung jawab, Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Anggota, Koordinator dan Tim Medsos.
Sementara Penyelenggara SPMB Tingkat Satuan Pendidikan,
yaitu, Panitia SPMB Tingkat Satuan Pendidikan yang terdiri dari Kepala Sekolah,
Guru dan Tenaga Kependidikan.










