Info Terkini
- Dua Siswa SMPN 34 Sabet Gelar Juara 1 pada Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup
- OSIS & MPK SMK MUTIARA 17 Agustus Bekasi Selenggarakan AKSARA
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi
- Siswa SMPN 34 Kota Bekasi Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat Pengda DKI Open
- Disdik Kota Bekasi Terima Audiensi PWI Perwakilan Bekasi
- Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2024 Semester 1
- TOLAK GRATIFIKASI Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- SMPN 29 Kota Bekasi Turut Gelar Upacara 17 Agustus
- Gelar Upacara 17 Agustus, Kepala Sekolah SMPN 36 berharap perjuangan melawan perundungan, bullying, dan kenakalan remaja dapat dukungan semua pihak.
- Disdik dan DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan NKRI Ke-79
Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Keterangan Gambar : Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi tentang Standar Pelayanan Pada DInas Pendidikan Kota Bekasi.
Kota Bekasi – Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , maka standar pelayanan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Untuk SK Standar Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dapat didownload pada Kolom Download -> Publikasi Umum.