Info Terkini
- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Keterangan Gambar : Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi tentang Standar Pelayanan Pada DInas Pendidikan Kota Bekasi.
Kota Bekasi – Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , maka standar pelayanan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Untuk SK Standar Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dapat didownload pada Kolom Download -> Publikasi Umum.










