
Info Terkini
- Wakil Wali Kota Bekasi: Seluruh Jajaran Sekolah untuk Aktif dalam Melakukan Sosialisasi
- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terima Serah Paket Buku Tulis dan Pensil
- Siasati Kekurangan Guru, Pemkot Bekasi Jalin Kerjasama dengan UNJ dan Universitas Di Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Konsultasi dan Koordianasi Ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Konsultasi Ke BBPMP Jabar
- Cara Daftar KIP SD SLTP dan SLTA
- SDN Margahyu III Deklarasi Anti Bullyin Saat Penutupan Pesantren Kilat
- SDN Margahayu XIII Gelar Pesantren Ramadhan 1446 H
- SE Larangan Outing Class
- Dua Siswa SMPN 34 Sabet Gelar Juara 1 pada Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup
Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Keterangan Gambar : Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi tentang Standar Pelayanan Pada DInas Pendidikan Kota Bekasi.
Kota Bekasi – Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , maka standar pelayanan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Untuk SK Standar Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dapat didownload pada Kolom Download -> Publikasi Umum.
