- Kesiapan CAT SPMB 2026: Mayoritas SMP Negeri Kota Bekasi Telah Memiliki Laboratorium Komputer
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi ajak masyarakat kawal SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, Akuntabel, Tanpa Pungli dan Tanpa Gratifikasi
- PPID Disdik Kota Bekasi: Verifikasi Data Jadi Kunci Distribusi Hasil TKA
- Informasi Jalur Domisili SPMB: Kuota SD dan SMP di Kota Bekasi dan Wilayah Perbatasan
- Aturan Dokumen yang Wajib Peserta Bawa Saat Ujian CAT
- Pendaftaran Murid Baru Kota Bekasi 2026 Resmi Dimulai
- Aturan Baru Sistem Penerimaan Murid Baru Kota Bekasi Bekasi 2026
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Perkuat Transparansi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027
- Survei Kepuasan Masyarakat TW I Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Tingkatkan Kualitas Layanan
SE Larangan Outing Class
Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terbitkan SE Pelaksanaan Pembelajaran Di Luar Kelas (Outing Class)

BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi
mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/2257/DISDIK.Set tentang Pelaksanaan Pembelajaran Di Luar Kelas (Outing Class) tanggal 3 Februari 2025.
Warsim Suryana, S.IP., M.Si., selaku Sekretaris Dinas
Pendidikan Kota Bekasi menerangkan bahwa SE tersebut dikeluarkan atas
pertimbangan cuaca yang tidak menentu serta kejadian tak terduga yang terjadi saat
pelaksanaan outing class dibeberapa daerah.
"Kami menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan negeri
maupun swasta jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP untuk menunda pelaksanaan
Outing Class, dengan mengalihkan pelaksanaannya di lingkungan sekolah
masing-masing, dikarenakan keadaan cuaca yang kurang menentu," harap
Warsim diruang kerjanya pada, Rabu (5/2/2025).
Masih menurut Warsim, Outing Class seyogyanya dapat
dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan
perkembangan anak melalui pembelajaran di lingkungan sekolah.
"Seyogyanya kegiatan dimaksud bukan sebagai tamasya
atau studi tour belaka. Oleh sebab itu dihimbau agar kegiatannya dilaksanakan
di dalam lingkungan sekolah," tutur Warsim.
Ia berharap semua pihak dapat mempedomani SE yang telah
diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
"Saya berharap seluruh pihak dapat mempedomani dan
menerapkan aturan yang berlaku," pungkasnya.










